Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Praktik penagihan utang oleh debt collector di sektor jasa keuangan kembali menjadi perhatian.
Meningkatnya pengaduan masyarakat terkait metode penagihan yang dinilai melampaui batas mendorong munculnya desakan agar pengawasan terhadap aktivitas tersebut diperkuat.
Baca Juga:Praktisi hukum dan kebijakan publik, IGN Agung Y Endrawan, menilai pengawasan terhadap praktik penagihan di sektor jasa keuangan perlu ditata ulang untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun keresahan sosial di masyarakat.
Menurut Agung, hubungan antara perusahaan jasa keuangan dan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan perdata yang lahir dari suatu perjanjian.
Karena itu, hak kreditur untuk melakukan penagihan diakui dalam hukum sebagaimana prinsip pacta sunt servanda yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Namun, persoalan kerap muncul ketika kegiatan penagihan diserahkan kepada pihak ketiga yang berada di luar struktur perusahaan.
"Yang sering menjadi persoalan bukan semata hak menagihnya, tetapi bagaimana cara penagihan itu dilakukan di lapangan. Ketika pelaksanaan penagihan diserahkan kepada pihak ketiga tanpa pengawasan yang jelas, rantai tanggung jawab menjadi kabur dan masyarakat yang akhirnya langsung berhadapan dengan situasi tersebut," kata Agung, Minggu, 31 Mei 2026.
Agung menjelaskan, hubungan hukum antara perusahaan jasa keuangan dan pihak ketiga lebih tepat dipahami sebagai hubungan mandat sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam hubungan tersebut, penerima kuasa hanya bertindak atas nama pemberi kuasa sehingga tanggung jawab hukum tetap berada pada perusahaan yang memberikan mandat.
"Penggunaan debt collector tidak otomatis memindahkan tanggung jawab perusahaan. Dalam perspektif hukum, tanggung jawab tetap melekat pada pelaku usaha jasa keuangan," ujarnya.
Ia menilai sektor jasa keuangan sebenarnya telah memiliki kerangka perlindungan konsumen melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN