BREAKING NEWS
Minggu, 31 Mei 2026

Pemerintah Bisa Setop Ekspor Minyak dalam Kondisi Darurat, Ini Aturan Barunya

Johan - Minggu, 31 Mei 2026 10:39 WIB
Pemerintah Bisa Setop Ekspor Minyak dalam Kondisi Darurat, Ini Aturan Barunya
Kapal tanker MT Gamsunoro milik Pertamina. (foto: Dok. Pertamina)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pemerintah kini memiliki kewenangan untuk membekukan atau menangguhkan ekspor minyak bumi hasil produksi dalam negeri apabila kondisi dinilai mendesak.

Kebijakan ini ditempuh untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah fluktuasi pasokan dan harga global.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional yang diteken pada 30 April 2026.

Baca Juga:

Dalam aturan itu disebutkan pemerintah dapat mengalihkan pasokan minyak bumi dan produk ikutannya dari kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan domestik.

"Dalam keadaan mendesak untuk minyak bumi dan/atau produk ikutan yang berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri," demikian bunyi Pasal 10 beleid tersebut, dikutip Minggu (31/5/2026).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan kebijakan tersebut memungkinkan produksi yang sebelumnya dialokasikan untuk ekspor dialihkan ke pasar dalam negeri.

Menurut dia, harga minyak yang dialihkan tetap mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP) sehingga tidak merugikan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

"Jadi kalau ada komitmen ekspor dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya sesuai ICP," kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).

Selain pengaturan ekspor, Perpres ini juga membuka ruang bagi Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi untuk melakukan impor minyak, tidak hanya melalui badan usaha milik negara.

Dalam beleid tersebut, impor dapat dilakukan melalui BLU maupun BUMN energi apabila merupakan kerja sama antarpemerintah atau dengan penyedia luar negeri.

Pemerintah menyebut tidak akan membentuk BLU baru, melainkan mengoptimalkan lembaga yang sudah ada, termasuk Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

"Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya Lemigas," ujar Yuliot.

Ia menambahkan, skema baru ini memungkinkan Indonesia melakukan diversifikasi sumber impor minyak, termasuk dari sejumlah negara produsen seperti Nigeria, Angola, hingga Rusia.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Libur Iduladha, Harga Cabai dan Bawang Kompak Meroket
Kuasa Hukum PT PMM Bantah Tuduhan Tak Kooperatif, Serahkan Dokumen Ekspor ke Kejagung
Indonesia Belum Siap Ajarkan Bahasa Prancis dan Portugis di Sekolah, Ini Kata Pakar
APBN dari Rakyat untuk Rakyat-Kurban Presiden Prabowo Disoal, Mari Uraikan
GAMKI Asahan 2026–2029 Resmi Dilantik, Ini Harapan Bupati Taufik
KPK Ungkap “Politik Outsourcing” Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru