Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait pemanfaatan cadangan minyak dan gas (migas) di Blok Andaman untuk mendukung program hilirisasi industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Langkah tersebut menjadi salah satu keputusan penting dalam rapat yang membahas pengembangan migas Blok Andaman yang dipimpin Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (25/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, akademisi, pakar migas, serta perwakilan lembaga terkait.
Baca Juga:
Dalam pertemuan itu, peserta rapat menilai cadangan migas di Blok Andaman memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak hilirisasi industri dan pertumbuhan ekonomi Aceh.
Sekda Aceh M. Nasir Syamaun mengatakan hasil rapat menghasilkan dua keputusan utama.
Pertama, Pemerintah Aceh akan menyurati Presiden Prabowo agar pemanfaatan migas dari Blok Andaman diarahkan untuk mendukung pengembangan industri hilir di KEK Arun Lhokseumawe.
"Yaitu, pertama Gubernur menyurati Presiden Prabowo agar migas dari Blok Andaman menjadi daya dorong hilirisasi di KEK Arun Lhokseumawe, dan yang kedua mengundang Mubadala serta SKK Migas ke Aceh," kata Nasir.
Menurut peserta rapat, pengembangan hilirisasi di KEK Arun Lhokseumawe sejalan dengan program strategis nasional yang telah ditetapkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Jasman J. Ma'ruf, menilai langkah Gubernur Aceh tersebut sangat tepat untuk memperkuat posisi Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki.
"Itu langkah yang tepat, dan sangat bagus untuk Aceh," katanya.
Dalam pembahasan rapat terungkap bahwa gas dari Blok Andaman tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangkit listrik, tetapi juga memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan industri petrokimia.
Selain menghasilkan gas, Blok Andaman juga memiliki kandungan kondensat yang dapat diolah menjadi berbagai produk turunan seperti nafta, kerosin, hingga bahan bakar minyak.
Peserta rapat menilai keberadaan sumber daya tersebut dapat mendorong pembangunan pabrik methanol yang dibutuhkan dalam program biodiesel nasional.
Selain itu, kondensat yang dihasilkan juga berpotensi mendukung pembangunan kilang atau refinery di Aceh.
"Dengan berdirinya berbagai industri itu, maka akan berdampak pada tenaga kerja, dan ekonomi Aceh," kata Jasman.
Karena itu, seluruh peserta rapat mendukung percepatan hilirisasi industri di KEK Arun Lhokseumawe serta meminta adanya alokasi kuota gas khusus untuk kebutuhan Aceh dari Blok Andaman.
Selain menyurati Presiden, Pemerintah Aceh juga berencana mengundang Mubadala Energy dan SKK Migas untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai rencana pengembangan lapangan gas di wilayah tersebut.
Akademisi USK, Prof. Dr. Izarul Machdar, menilai langkah tersebut penting agar Pemerintah Aceh memperoleh gambaran yang lebih rinci mengenai skema pengembangan lapangan gas yang sedang disiapkan.
"Kita perlu tahu secara pasti dan lihat langsung, bagaimana sebetulnya skema mereka secara detail," kata Izarul.
Dalam rapat itu juga terungkap bahwa Pemerintah Aceh hingga kini belum menerima dokumen resmi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman dari SKK Migas.
Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Dr. Dian Budi Dharma, mengatakan informasi yang dimiliki saat ini masih bersumber dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Kita hanya mendapatkannya dari dokumen Amdal," katanya.
Hal serupa disampaikan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal.
Menurut dia, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan dokumen kepada SKK Migas, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.
"Kami sudah menyurati SKK Migas, namun sampai sekarang belum dibalas, sehingga kami juga tak memilikinya," kata Nasri.
Usai rapat, Sekda Aceh langsung meminta jajaran Biro Ekonomi Setda Aceh untuk menyusun konsep surat kepada Presiden sesuai hasil pembahasan yang telah disepakati.
"Substansi surat sesuai dengan hasil rapat," kata Nasir.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.