Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat.
Menurutnya, program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu juga harus mampu menggerakkan roda perekonomian nasional melalui tata kelola yang baik serta penguatan rantai pasok.
Pernyataan tersebut disampaikan Luhut usai menggelar pertemuan dengan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, dan Mayjen TNI Trenggono.Baca Juga:
Pertemuan itu membahas evaluasi sekaligus penyempurnaan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar manfaatnya semakin luas bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Dewan Ekonomi Nasional juga menyerahkan hasil survei lapangan mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Presiden.
Kajian tersebut diharapkan menjadi dasar untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan program.
"Sesuai arahan Presiden, saya kembali mengingatkan bahwa program sebesar ini harus dikelola dengan berorientasi pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan agar tata kelola dan pengawasannya berjalan lebih akuntabel," tulis Luhut melalui akun Instagram resminya, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional di sekitar 800 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Program Makan Bergizi Gratis diperkirakan mampu menciptakan perputaran belanja pangan lebih dari Rp120 triliun setiap tahun.
Program tersebut juga berpotensi menyerap sekitar 1,2 juta tenaga kerja di berbagai sektor.
Luhut mengatakan dampak berganda atau multiplier effect dari program ini mulai terlihat di sejumlah daerah.
Namun, manfaat ekonomi tersebut dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh pelaku usaha di tingkat akar rumput.
Menurutnya, petani, peternak, nelayan, koperasi, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menghadapi berbagai kendala untuk masuk ke dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis.
Luhut menilai tantangan utama pelaksanaan program kini bukan lagi pada pembangunan fasilitas dapur, melainkan memastikan rantai pasok berjalan kuat dan berkelanjutan.
Ketersediaan komoditas, kapasitas pemasok skala kecil, hingga tata kelola kemitraan menjadi pekerjaan yang perlu segera diperkuat.
Karena itu, ia menegaskan penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat dibebankan hanya kepada Badan Gizi Nasional maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurutnya, diperlukan kerja sama lintas kementerian, pemerintah daerah, lembaga pengawasan, sektor perbankan, koperasi, hingga pelaku usaha agar manfaat ekonomi program dapat dirasakan secara lebih merata.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis nasional tersebut, Dewan Ekonomi Nasional menyatakan siap terus berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional untuk merumuskan berbagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis.
Luhut menegaskan hasil kajian yang diserahkan kepada Badan Gizi Nasional merupakan bagian dari komitmen Dewan Ekonomi Nasional untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan semakin akuntabel, efisien, dan mampu memberikan dampak ekonomi yang inklusif.
Ia berharap program tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan nasional, membuka lapangan kerja baru, serta mendorong kesejahteraan petani, nelayan, peternak, koperasi, dan pelaku UMKM di berbagai daerah.* (ad)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL