Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang belum memiliki NPWP.
Setiap transaksi akan disertai bukti pemotongan pajak.
Daftar Harga Emas Antam Selasa, 30 Juni 2026
0,5 gram: Rp1.365.000
1 gram: Rp2.630.000
2 gram: Rp5.200.000
3 gram: Rp7.775.000
5 gram: Rp12.925.000
10 gram: Rp25.795.000
25 gram: Rp64.362.000
50 gram: Rp128.645.000
100 gram: Rp257.212.000
250 gram: Rp642.765.000
500 gram: Rp1.285.320.000
1.000 gram: Rp2.570.600.000
Penurunan harga emas hari ini menjadi perhatian pelaku investasi logam mulia.
Sebagian investor memanfaatkan koreksi harga sebagai momentum untuk membeli, sementara pemilik emas yang berencana menjual kembali perlu memperhatikan penurunan harga buyback agar dapat mempertimbangkan waktu transaksi secara lebih tepat.* (bi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.