Klaim Rp206 Juta Roy Suryo Dibantah Ahli, Aturan Cuma Batasi Maksimal Rp100 Juta
JAKARTA Ahli Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan investasi baru sekitar 270 juta dolar AS atau setara Rp4,8 triliun untuk memulihkan kapasitas operasional Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sarulla di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Langkah ini bertujuan mengembalikan kapasitas terpasang pembangkit ke angka 330 megawatt (MW) sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengatakan pemerintah akan menuntaskan seluruh proses administrasi terlebih dahulu hingga Oktober 2026. Setelah proses itu rampung, pemulihan kapasitas pembangkit baru akan direalisasikan pada periode 2027-2028.
"Yang pertama dari sisi administrasi kita akan selesaikan sampai dengan Oktober 2026 ini. Sudah selesai urusan administrasinya, tahun 2027-2028 ini kita kejar peningkatan kapasitas produksi," kata Yuliot dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (2/8/2026).Baca Juga:
Yuliot menjelaskan, tambahan investasi sekitar 270 juta dolar AS tersebut dibutuhkan untuk mengembalikan kemampuan produksi pembangkit hingga mencapai kapasitas terpasang 330 MW secara penuh.
Saat ini, PLTP Sarulla hanya mampu menghasilkan listrik sekitar 220 MW akibat penurunan tekanan uap yang terjadi dalam operasional lapangan panas bumi. Kondisi ini membuat produksi belum mencapai kapasitas maksimal, meski pembangkit sejatinya memiliki kapasitas terpasang sebesar 330 MW.
Pemerintah bersama pihak pengelola telah menyiapkan sejumlah langkah pemulihan melalui penyelesaian administrasi dan suntikan investasi baru. Setelah kapasitas eksisting kembali optimal, pengembangan lanjutan akan dilakukan secara bertahap guna memanfaatkan potensi panas bumi Sarulla yang diperkirakan mencapai sekitar 1.100 MW.
PLTP Sarulla merupakan salah satu proyek panas bumi terbesar di Indonesia yang dioperasikan oleh Sarulla Operations Ltd. (SOL). Pembangkit ini memiliki tiga unit dengan kapasitas masing-masing 110 MW, yakni Unit Silangkitang (SIL) yang beroperasi komersial sejak Maret 2017, Unit Namora-I-Langit 1 (NIL-1) sejak Oktober 2017, dan Unit Namora-I-Langit 2 (NIL-2) sejak Mei 2018.
Pemerintah berharap pemulihan kapasitas PLTP Sarulla tidak hanya mendongkrak pasokan listrik berbasis energi baru terbarukan, tetapi juga menjadi pijakan bagi pengembangan lapangan panas bumi yang lebih luas untuk mendukung target transisi energi dan ketahanan energi nasional.* (in/dh)
JAKARTA Ahli Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan kembali mencatatkan defisit pada bulan Juni 2026 sebesar 450 juta dolar
EKONOMI
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menerima kunjungan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) RI, Agustinus
PEMERINTAHAN
JAKARTA Advokat Juniver Girsang mengingatkan kepada DPR RI agar Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset tidak justru dijadikan sebag
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape yang dilakukan YouTuber
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Bupati Batu Bara, Kecamat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Advokat Juniver Girsang menyoroti nomenklatur Rancangan UndangUndang Perampasan Aset saat rapat dengan Komisi III DPR. Ia menilai
POLITIK
JAKARTA Insiden kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa 2 yang mengangkut penumpang dan awak kapal di perairan Kabupaten Sum
PERISTIWA
SURABAYA Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jawa Timur (Jatim) menerima lima kantong jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di per
PERISTIWA
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL