Cetak SDM Unggul di Sektor Energi, PHSS Bekali 12 Pemuda Kaltim Sertifikasi Operator K3 Migas
BALIKPAPAN Memasuki dunia kerja di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tak lagi cukup dengan mengandalkan ijazah sekolah atau pergur
EKONOMI
JAKARTA — Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha.
Melalui program KUR, pelaku usaha dapat memperoleh pembiayaan untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi yang produktif.
Sebelum mengajukan pinjaman, calon debitur perlu memahami syarat, mekanisme pengajuan, serta kemampuan membayar cicilan.Baca Juga:
Untuk plafon Rp100 juta, simulasi angsuran KUR BNI 2026 dapat menjadi acuan bagi pelaku UMKM dalam memilih tenor pinjaman.
Berdasarkan informasi yang Anda berikan, bunga KUR BNI disebut sebesar 6 persen efektif per tahun atau sekitar 0,5 persen per bulan, dengan pilihan tenor 12 hingga 60 bulan.
Namun, besaran cicilan yang sebenarnya dapat bergantung pada hasil persetujuan kredit dan ketentuan yang berlaku saat pengajuan.
Berdasarkan informasi dalam materi yang Anda berikan dari laman resmi BNI, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi calon debitur KUR BNI 2026.
Persyaratan tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Usaha telah berjalan minimal enam bulan.
- Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi calon debitur yang telah menikah.
- Surat izin usaha, seperti NIB atau surat keterangan usaha yang diterbitkan pejabat berwenang.
- Fotokopi dokumen agunan untuk pengajuan kredit di atas Rp100 juta.
- NPWP untuk pengajuan kredit lebih dari Rp50 juta.
- Tidak sedang menerima kredit produktif dan kredit program di luar KUR dari perbankan atau lembaga pembiayaan.
Calon debitur yang sedang memiliki Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) untuk tujuan produktif, dan kartu kredit tetap dapat mengajukan KUR selama kredit tersebut berada dalam kondisi lancar, sesuai ketentuan yang berlaku.
BALIKPAPAN Memasuki dunia kerja di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tak lagi cukup dengan mengandalkan ijazah sekolah atau pergur
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) tengah diguncang isu keterlibatan ribuan pegawainya dalam aktivitas judi online. Menteri Sosial Sa
NASIONAL
JAKARTA Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 20222024 mulai bergulir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melepas 1.179 anggota Pramuka Sumatera Utara yang akan mengikuti Jambore Nasional (Jamnas)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku usaha mikro. Kebijakan tersebut
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas angkat bicara mengenai pencopotan Camat Medan Timur, Fernanda, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan kebijakan mutasi terhadap Kapolda dan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dijadwalkan mengunjungi Kejaksaan Agung pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kunjungan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengembangkan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sek
HUKUM DAN KRIMINAL