Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Informasi harga tersebut mengacu pada pembaruan harga emas batangan yang tersedia pada hari perdagangan.
Selain memperhatikan harga emas, pembeli juga perlu mengetahui ketentuan pajak dalam transaksi emas batangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen.
Sementara pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Ketentuan pajak juga berlaku ketika emas dijual kembali atau dilakukan buyback kepada PT Antam.
Untuk transaksi penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.
Pajak buyback tersebut dipotong secara langsung dari nilai transaksi penjualan kembali emas.
Harga emas Antam pada laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari.
Karena itu, masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas perlu mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.