BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Harga Terbarunya!

Dharma - Selasa, 08 September 2026 10:25 WIB
Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Harga Terbarunya!
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Selasa, 8 September 2026, mengalami penurunan.

Berdasarkan harga yang tercantum di laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.30 WIB, emas Antam dibanderol Rp2.627.000 per gram.

Harga tersebut turun Rp10.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp2.637.000 per gram.

Baca Juga:

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Pilihan tersebut memungkinkan masyarakat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Harga Emas Antam 8 September 2026

Berikut daftar harga emas Antam terbaru pada Selasa, 8 September 2026, berdasarkan informasi per pukul 09.30 WIB:

0,5 gram: Rp1.363.500
1 gram: Rp2.627.000
2 gram: Rp5.194.000
3 gram: Rp7.766.000
5 gram: Rp12.910.000
10 gram: Rp25.765.000
25 gram: Rp64.287.000
50 gram: Rp128.495.000
100 gram: Rp256.912.000
250 gram: Rp642.015.000
500 gram: Rp1.283.820.000
1.000 gram: (1 kg) Rp2.567.600.000

Dari daftar tersebut, penurunan harga terjadi pada seluruh ukuran emas Antam yang tercantum.

Untuk emas ukuran 1 gram, misalnya, harga turun dari Rp2.637.000 menjadi Rp2.627.000.

Sementara emas ukuran 10 gram turun dari Rp25.865.000 menjadi Rp25.765.000.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu.

Informasi harga tersebut mengacu pada pembaruan harga emas batangan yang tersedia pada hari perdagangan.

Selain memperhatikan harga emas, pembeli juga perlu mengetahui ketentuan pajak dalam transaksi emas batangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen.

Sementara pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.

Ketentuan pajak juga berlaku ketika emas dijual kembali atau dilakukan buyback kepada PT Antam.

Untuk transaksi penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.

Pajak buyback tersebut dipotong secara langsung dari nilai transaksi penjualan kembali emas.

Harga emas Antam pada laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari.

Karena itu, masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas perlu mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
IHSG Dibuka Menguat 0,41% ke 6.646, Saham Bank Besar dan Astra Masuk Zona Merah
Awal Perdagangan Selasa, Rupiah Melemah ke Rp17.641 per Dolar AS
Harga Pangan Naik, Cabai Rawit Merah Tembus Rp91.300 per Kilogram!
Harga Emas Antam Turun Lagi Hari Ini, 1 Gram Jadi Rp2,637 Juta
Dolar AS Kembali Perkasa, Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.654
IHSG Dibuka Menguat 0,05 Persen ke 6.639,77, Saham KLBF hingga BUMI Naik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru