Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ada Perubahan Aturan Perdagangan
Pergerakan IHSG pada pekan tersebut berlangsung bersamaan dengan penerapan sejumlah perubahan aturan perdagangan di BEI.
Pada Senin, 28 September 2026, BEI menurunkan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1.
Bursa juga menyesuaikan ketentuan auto rejection (AR) dan papan pemantauan khusus.
"Perubahan ini memungkinkan saham dengan harga Rp50 diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas, dengan tujuan meningkatkan kualitas price discovery, likuiditas, dan fleksibilitas pelaku pasar," ucap Yosita.
BEI juga meluncurkan fasilitas transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Fasilitas tersebut dapat diakses investor individu domestik melalui dua Anggota Bursa yang telah memiliki lisensi, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
Untuk tahap awal, fasilitas tersebut tersedia untuk lima saham, yakni ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.
Pergerakan harga saham dapat berubah dengan cepat.
Karena itu, informasi kenaikan saham dalam artikel ini bukan merupakan rekomendasi untuk membeli atau menjual saham.
Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing investor.* (bi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.