BREAKING NEWS
Jumat, 09 Oktober 2026

Mau Pinjam Rp100 Juta dari KUR BNI 2026? Cek Cicilan dan Syaratnya

Adelia Syafitri - Kamis, 08 Oktober 2026 10:39 WIB
Mau Pinjam Rp100 Juta dari KUR BNI 2026? Cek Cicilan dan Syaratnya
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sementara itu, NPWP diperlukan untuk pengajuan kredit lebih dari Rp50 juta.

Calon debitur juga tidak sedang menerima kredit produktif dan kredit program di luar KUR dari perbankan atau lembaga pembiayaan.

Namun, calon debitur yang memiliki Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) untuk tujuan produktif dan/atau kartu kredit masih dapat mengajukan KUR BNI selama fasilitas kredit tersebut dalam kondisi lancar.

Cara Pengajuan KUR BNI 2026

Pengajuan KUR BNI dapat dilakukan secara online maupun langsung dengan mendatangi kantor cabang BNI.

Untuk pengajuan secara online, calon debitur dapat mengakses laman resmi e-form BNI.

Setelah membuka laman tersebut, pemohon perlu membaca syarat dan ketentuan KUR kemudian menyetujui persyaratan umum.

Selanjutnya, pemohon memilih menu "Lanjutkan" dan mengisi data diri serta informasi mengenai usaha pada kolom yang tersedia.

Setelah pengajuan diterima, pihak BNI akan memberikan informasi terkait proses selanjutnya.

BNI kemudian dapat melakukan survei ke lokasi usaha dan wawancara dengan calon debitur.

Sementara untuk pengajuan secara offline, calon debitur dapat datang langsung ke kantor cabang BNI dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

Pemohon mengambil nomor antrean dan mengisi formulir pengajuan KUR yang diberikan petugas.

Apabila pengajuan membutuhkan agunan, calon debitur juga diminta menyerahkan dokumen agunan sesuai ketentuan.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rupiah Kembali Menguat, Tembus Rp17.861 per Dolar AS pada Kamis Pagi
IHSG Dibuka Melemah, Saham AADI hingga ANTM Masuk Zona Merah
BERLAYAR Hadir di Desa Perkotaan, Warga Batu Bara Bisa Urus Dokumen hingga Cek Kesehatan
Golkar Sebut Putusan MK Gibran Pukulan Telak Bagi KPU: Desak Revisi Total UU Pemilu
"Koko Bisa Jadi Tersangka!": Eks Jampidsus Didakwa Peras Pengusaha Tan Kian Rp 55 Miliar
IHSG Dibuka Menguat 0,17 Persen ke Level 6.203,21, Saham PTBA Melonjak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru