Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Minggu (11/10/2026), terpantau stabil dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya. Harga emas batangan ukuran 1 gram masih berada di level Rp 2.592.000, sedangkan harga pembelian kembali atau buyback mencapai Rp 2.401.000 per gram.
Mengacu pada informasi laman resmi Logam Mulia, tidak terdapat perubahan harga emas Antam dibandingkan Sabtu (10/10/2026).
Harga buyback merupakan nilai yang menjadi acuan ketika pemilik menjual kembali emas batangan kepada Antam. Nilai bersih yang diterima penjual dapat berbeda setelah dikurangi pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Pilihan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran masing-masing pembeli.
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan berat per Minggu (11/10/2026), sebelum pajak:
0,5 gram: Rp 1.346.000
1 gram: Rp 2.592.000
2 gram: Rp 5.124.000
3 gram: Rp 7.661.000
5 gram: Rp 12.735.000
10 gram: Rp 25.415.000
25 gram: Rp 63.412.000
50 gram: Rp 126.745.000
100 gram: Rp 253.412.000
250 gram: Rp 633.265.000
500 gram: Rp 1.266.320.000
1.000 gram atau 1 kilogram: Rp 2.532.600.000
Untuk pembelian emas batangan, harga setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen adalah sebagai berikut:
0,5 gram: Rp 1.349.365
1 gram: Rp 2.598.480
2 gram: Rp 5.136.810
3 gram: Rp 7.680.153
5 gram: Rp 12.766.838
10 gram: Rp 25.478.538
25 gram: Rp 63.570.530
50 gram: Rp 127.061.863
100 gram: Rp 254.045.530
250 gram: Rp 634.848.163
500 gram: Rp 1.269.485.800
1.000 gram atau 1 kilogram: Rp 2.538.931.500
Ketentuan pajak pembelian dan penjualan kembali emas batangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi pembelian emas, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bukti potong pajak diberikan sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, transaksi buyback emas Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi penjualan kembali.
Harga emas dapat berubah mengikuti pembaruan dari Antam. Informasi harga biasanya diperbarui melalui laman resmi Logam Mulia setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB.
Dengan harga yang masih stabil pada Minggu (11/10/2026), calon pembeli maupun investor dapat menjadikan daftar harga tersebut sebagai acuan awal sebelum melakukan transaksi emas batangan.* (k/dh)
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL