BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Harga Emas Antam Kembali Anjlok Hari Ini: Cek Rincian Terbaru dari 0,5 Gram Hingga Buyback

Administrator - Kamis, 15 Oktober 2026 10:07 WIB
Harga Emas Antam Kembali Anjlok Hari Ini: Cek Rincian Terbaru dari 0,5 Gram Hingga Buyback
ilustrasi - Harga emas Antam hari ini, Kamis (15/10/2026), kembali turun. (Foto: aktualita)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Kamis (15/10/2026), kembali turun. Berdasarkan harga yang tercantum di laman Logam Mulia pukul 09.30 WIB, harga emas batangan Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.561.000, turun Rp 13.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya sebesar Rp 2.574.000 per gram.

Penurunan harga emas Antam ini menjadi perhatian masyarakat yang ingin membeli logam mulia sebagai instrumen investasi maupun simpanan jangka panjang.

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Harga setiap keping berbeda sesuai berat dan mengikuti pembaruan harga dari Logam Mulia.

Baca Juga:

Berikut rincian harga emas Antam pada Kamis (15/10/2026) pukul 09.30 WIB.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Harga tersebut merupakan harga dasar yang tercantum dalam daftar harga emas Antam. Harga transaksi dapat dipengaruhi ketentuan pajak yang berlaku.

Harga Emas Antam Turun, Buyback Juga Melemah

Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan.

Pada Kamis (15/10/2026), harga buyback tercatat Rp 2.370.000 per gram, turun Rp 13.000 dibandingkan posisi hari sebelumnya.

Harga jual dan buyback merupakan dua hal berbeda. Harga jual menjadi acuan saat konsumen membeli emas dari Antam, sedangkan harga buyback digunakan sebagai acuan saat pemilik menjual kembali emasnya kepada Antam.

Karena itu, masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas perlu memperhatikan kedua harga tersebut sebelum melakukan transaksi.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Transaksi emas batangan juga mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan aturan yang berlaku, tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh pihak yang ditunjuk adalah 0,25% dari harga jual dengan memperhatikan ketentuan pengecualiannya.

Sementara itu, transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% yang dipotong langsung dari nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat disarankan memeriksa rincian pajak dan nilai bersih transaksi sebelum membeli atau menjual emas.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan resmi Logam Mulia. Untuk memastikan harga terbaru, calon pembeli dapat memeriksa laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Ulang Nusron Wahid Hari Ini soal Kasus Suap HGB Summarecon
Cuaca Aceh Hari Ini 15 Oktober: Pidie Hujan Sedang, Aceh Singkil Cerah
Cuaca Jakarta Hari Ini 15 Oktober: Semua Wilayah Berawan, Suhu Capai 37°C
Cuaca Jabar Hari Ini 15 Oktober: Berawan, Suhu Subang-Bekasi Capai 38°C
Cuaca Jogja Hari Ini 15 Oktober: Cerah Berawan, Yogyakarta Capai 36°C
Cuaca Bali Hari Ini 15 Oktober: Semua Wilayah Cerah, Denpasar Capai 34°C
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru