BREAKING NEWS
Senin, 19 Oktober 2026

UMKM Bisa Ajukan KUR BSI Rp200 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Nurul - Sabtu, 17 Oktober 2026 22:20 WIB
UMKM Bisa Ajukan KUR BSI Rp200 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Bank Syariah Indonesia (BSI). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Syarat Pengajuan KUR BSI 2026

Pelaku UMKM perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mengajukan pembiayaan.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam bahan informasi, persyaratan yang perlu diperhatikan antara lain:

Pemohon merupakan individu atau perorangan yang menjalankan usaha produktif dan layak.

Usaha telah berjalan secara aktif sekurang-kurangnya enam bulan.

Pemohon tidak sedang menerima pembiayaan modal kerja atau investasi komersial yang tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan program.

Pembiayaan tertentu masih dapat dimiliki secara bersamaan sepanjang memenuhi ketentuan, seperti KPR, kartu kredit, dan pembiayaan konsumsi rumah tangga.

Memiliki kualitas pembayaran atau kolektibilitas yang lancar sesuai persyaratan.

Menyiapkan dokumen administrasi, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin atau dokumen legalitas usaha.

NPWP diperlukan untuk pengajuan dengan plafon di atas Rp50 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan dapat berbeda menurut jenis pembiayaan dan kebijakan yang berlaku saat pengajuan.

Karena itu, calon nasabah sebaiknya meminta daftar dokumen resmi dari BSI sebelum melengkapi permohonan.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Aceh Selatan Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, 640 Liter Disita dan Satu Pria Diamankan
Singapura Identifikasi 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Nama-namanya
Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan, Ini Tabel Angsuran KUR BRI Rp 100 Juta dan Syarat Pengajuannya
Kena Imbas Kabut Asap, Singapura Ancam Sanksi Hukum 7 Perusahaan di Sumatera
Airin Rico Waas Dorong UMKM Medan Tembus Pasar Nasional dan Internasional Lewat Wastra Lokal
Dorong 1,48 Juta UMKM Go-Digital! Pemprov Sumut Buka Jurus Tembus Pasar Ekspor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru