Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar denda Rp 1,5 miliar sebagai ganti rugi atas penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin. Denda tersebut terkait dengan tiga konser yang dijalani Agnez pada Mei 2023, yang masing-masing dihukum sebesar Rp 500 juta, yaitu konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
Kasus ini pun memicu pro dan kontra di kalangan musisi Indonesia. Musisi Melly Goeslaw menyuarakan keraguan terhadap putusan tersebut, mempertanyakan keputusan hakim yang memenangkan gugatan Ari Bias, sementara musisi Ahmad Dhani menegaskan bahwa penyanyi yang tidak meminta izin kepada komposer melanggar etika dasar profesinya.
(kp/n14)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.