Kejati Sumut Mulai Usut Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I, Masuk Tahap Pulbaket
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Agnez Mo akhirnya memberikan klarifikasi terkait kisruh hak cipta yang melibatkan namanya, menanggapi pernyataan Ahmad Dhani yang sempat mengaku telah berusaha menghubunginya selama satu tahun tanpa respons. Dalam perbincangannya dengan Deddy Corbuzier di podcast, Agnez menjelaskan perihal komunikasi dengan Ahmad Dhani yang ternyata tidak ada kaitannya dengan masalah hak cipta.
Agnez mengungkapkan bahwa ia memiliki tiga ponsel, dan salah satunya jarang dibuka. Nomor yang digunakan Ahmad Dhani untuk menghubunginya sekitar delapan bulan lalu adalah nomor yang tidak sering dibuka oleh Agnez, karena ia tinggal 85 persen di Amerika Serikat.
"Gua kan sekarang 85 persen tinggal di Amrik. Jadi memang HP yang ini, gua jarang buka. Nah, 8 bulan lalu, makanya sebenarnya gua ga enak loh buka di sini," ungkap Agnez.
Agnez kemudian membenarkan bahwa Ahmad Dhani memang menghubunginya, namun bukan terkait masalah hak cipta. Ia menegaskan bahwa kontak tersebut lebih kepada permintaan dukungan untuk pencalonannya di DPR.
"Dia itu ada hubungin tapi soal minta video dukung dia di DPR, jadi ga ada konteks sama sekali dengan masalah ini," kata Agnez dengan nada menyesal. "Gua ga mau buka kartunya loh sebenarnya, gua ga enak. Aduh, Mas Dhani, sori banget kalau aku mesti ngomong di sini," tambahnya.
Mengenai pernyataan Ahmad Dhani yang mengaku kecewa, Agnez Mo mengaku merasa sangat sedih dan kecewa. "Jujur aja, pada saat aku dengar itu, aku agak kecewa dan sedih. Kok bisa ya diputarbalikkan kaya gini?" ujarnya.
Agnez kemudian menegaskan bahwa saat Ahmad Dhani meminta dukungan untuk DPR, ia menolak secara halus. "Dia memang kontak 8 bulan lalu minta dukungan di DPR dan memang aku bilang, 'Gua ga main gitu-gituan. Gua gak bisa. I am so sorry, Mas Dhani,'" jelasnya.
Agnez juga mengecek ponselnya yang lain dan menemukan pesan dari Ahmad Dhani yang berisi artikel. Namun, pesan tersebut tidak menjelaskan soal masalah hak cipta secara jelas. "Setelah itu dia ada kasih blasting artikel. Memang ada dia ngomong juga 'aku rasa kita perlu ketemu', tapi itu tidak ada konteksnya," terang Agnez.
Agnez menambahkan, jika pertemuan tersebut memang dimaksudkan untuk membahas soal hak cipta, seharusnya pertemuan tersebut dijelaskan lebih jelas, apalagi masalah ini sudah memasuki ranah hukum. "Kalau memang mau bahas soal hak cipta, sudah masuk ke ranah hukum. Jadi bukan hal yang bisa gua omongin begitu saja," tutup Agnez.
(oz/n14)
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Iran membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz pada Jumat, 17 April 2026, menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Isr
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asalusul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalk
HUKUM DAN KRIMINAL