JPU yang Pernah Menuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf, Kasus Dinilai “Case Closed”
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2
NASIONAL
JAKARTA -Aktris Nikita Mirzani kini tengah berhadapan dengan masalah hukum setelah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.
Namun, meskipun terjerat masalah hukum, Nikita mendapatkan perhatian dari pengacara terkenal Razman Arif Nasution.
Razman Arif Nasution, yang sebelumnya dikenal sebagai pengacara dalam kasus dugaan asusila antara dirinya dan Vadel Badjideh, ternyata bersedia memberikan bantuan kepada Nikita Mirzani.
Ia menyatakan kesediaannya untuk membantu asalkan Nikita bersedia untuk terbuka dan jujur.
"Saya akan komunikasi dengan Nikita Mirzani.
Kalau dia mau jujur kepada saya, saya akan pertimbangkan bantu dia," ujar Razman Arif Nasution saat ditemui di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Razman juga berencana untuk mengunjungi Nikita Mirzani di tahanan guna membicarakan kemungkinan bantuan hukum yang bisa diberikan.
"Saya berencana akan mendatangi dia, mudah-mudahan dia berkenan bertemu saya, niat saya baik," lanjutnya.
Selain menawarkan bantuan kepada Nikita, Razman juga berniat untuk mengungkap tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ia berharap untuk mengusut lebih jauh keterlibatan beberapa pihak, seperti dokter Oky, dokter Detektif, serta beberapa nama lainnya yang disebutkan dalam kasus ini.
"Saya akan datang ke Polda Metro dan memberikan surat dukungan ke penyidik, agar bidang cyber crime mengusut keterlibatan dokter Oky, diperiksa juga peran dari Dokter Detektif, kemudian memeriksa dokter Reza Gladys.
Kenapa sampai memberikan uang tersebut dan dokter Attaubah Mufid, Shella Saukia, Richard Lee, Daviena juga," beber Razman.
Razman menekankan bahwa tujuannya bukan hanya untuk membantu Nikita Mirzani, tetapi juga untuk membersihkan dunia klinik kecantikan dari praktik licik yang merugikan masyarakat.
"Terpenting bagi saya, ungkap setuntas-tuntasnya demi perbaikan klinik kecantikan dan agar tidak ada masyarakat yang justru menerima petaka dari perbuatan atas nama klinik kecantikan," tegasnya.
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan setelah bukti yang kuat ditemukan, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
(dc/n14)
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pemerintah daerah wajib memasukkan program pembatasan akses media sosi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menegaskan target ambisiusnya untuk memperkuat pasar m
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 51,51 poin atau 0,69 persen ke level 7.389 pada sesi perdagangan Rabu (11/3/20
EKONOMI
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya tetap aman meski muncul kepanikan masyarak
EKONOMI
DELI SERDANG SMK Negeri 1 Beringin memperluas kesempatan bagi siswanya dengan menjalin kerja sama magang ke Jepang melalui penandatangan
PENDIDIKAN
JAKARTA Kepolisian Lalu Lintas Polri menyiapkan pengaturan khusus untuk jalur penyeberangan KetapangGilimanuk menjelang Hari Raya Nyepi
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto sore ini memanggil para menteri Kabinet Merah Putih ke kantor pusat Badan Pengelola Investasi (BPI) Day
POLITIK
MEDAN Selain bersilaturahmi dan bermaafmaafan, kue lebaran menjadi salah satu hal yang dinanti saat Idul Fitri. Namun, ahli gizi dr Eka
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Th
HUKUM DAN KRIMINAL