BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Ini Alasan Mengapa Ahmad Dhani Bersama AKSI Usulkan Revisi UU Hak Cipta

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 Maret 2025 17:55 WIB
326 view
Ini Alasan Mengapa Ahmad Dhani Bersama AKSI Usulkan Revisi UU Hak Cipta
Ahmad Dhani saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Musisi Ahmad Dhani, yang juga tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang No. 28 Tahun 2014.

Menurut Dhani, UU yang ada sekarang belum cukup memberikan penjelasan yang jelas, terutama mengenai hak cipta yang melibatkan pencipta lagu dan penyanyi.

Baca Juga:

Dhani menekankan perlunya penjelasan yang lebih detail dalam UU Hak Cipta agar tidak ada kesalahan interpretasi di kalangan pelaku ekosistem musik, seperti pencipta lagu dan penyanyi.

Ia menjelaskan bahwa meskipun secara umum hukum hak cipta tidak ada masalah, perbedaan interpretasi antar pelaku industri musik seringkali terjadi, yang bisa menyebabkan kebingungannya pihak-pihak terkait.

Baca Juga:

Dhani mengungkapkan bahwa selama ini, UU Hak Cipta hanya mengatur hak royalti bagi pencipta lagu dan penyanyi.

Kedua pihak ini, menurutnya, adalah yang berhak menerima royalti dalam industri musik.

Ia menegaskan bahwa pihak lain, seperti penyelenggara acara atau event organizer (EO), tidak seharusnya diikutsertakan dalam pembahasan UU Hak Cipta, karena mereka tidak menerima royalti atas lagu yang dipertunjukkan.

"EO tidak mendapatkan royalti, jadi tidak pantas dibebani kewajiban yang berkaitan dengan hak cipta," ujar Dhani.

Ia berharap, revisi UU ini akan memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada penyanyi dan pencipta lagu, tanpa menambah beban bagi pihak lain yang tidak terlibat langsung.

Selain itu, Ahmad Dhani juga mengusulkan penerapan sistem direct license, di mana penyanyi dapat memberikan royalti langsung kepada pencipta lagu saat membawakan lagu di panggung, tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Menurut Dhani, besaran royalti yang diberikan melalui LMK selama ini dinilai terlalu rendah, sehingga dengan adanya direct license, baik penyanyi maupun pencipta lagu bisa mencapai kesepakatan yang lebih adil mengenai besaran royalti yang diterima.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru