
Gibran Dikecam Soal Bonus Demografi, Rocky Gerung: "Pengetahuan Nol"
JAKARTA Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, mendapat sorotan tajam terkait pidatonya mengenai bonus demografi yang diunggah l
PolitikJAKARTA -Kasus dugaan pemerasan yang menjerat aktris Nikita Mirzani terus bergulir.
Terbaru, masa penahanan ibu tiga anak itu diperpanjang selama 40 hari oleh penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya.
Keputusan ini menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga:
Praktisi hukum Robertus Lopiga turut menyoroti bukti rekaman percakapan antara pelapor, Reza Gladys, dan terlapor, Nikita Mirzani, yang dikabarkan menjadi bagian dari alat bukti dalam kasus ini.
Baca Juga:
Robertus menilai bahwa jika rekaman tersebut diperoleh secara diam-diam dan tanpa seizin pihak berwenang, maka rekaman itu bisa dikategorikan sebagai unlawful legal evidence atau bukti yang diperoleh secara tidak sah.
"Saya tidak tahu bukti apa yang telah dikantongi penyidik. Namun, saya sempat mendengar bahwa ada rekaman pembicaraan antara pelapor dengan terlapor. Jika rekaman itu menjadi satu-satunya bukti, maka sangat mungkin Nikita akan bebas karena bukti tersebut bisa dianggap tidak sah," ujar Robertus dalam sebuah wawancara, Kamis (27/3/2025).
Lebih lanjut, Robertus menegaskan bahwa perekaman secara diam-diam hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jika perekaman dilakukan oleh individu tanpa izin, maka tindakan tersebut bisa berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang merekam.
"Rekaman yang dilakukan tanpa izin dan kemudian disebarluaskan bisa memiliki sanksi pidana. Jadi tidak serta-merta rekaman itu akan menjerat seseorang, justru yang merekam juga bisa terkena jeratan hukum," tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, menanggapi perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani sebagai langkah penyidik untuk memperdalam penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 368 KUHP, pasal 27B ayat 2 UU ITE, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mungkin jaksa penuntut umum meminta penyidik untuk melengkapi hal-hal terkait persangkaan pasal-pasal tersebut. Bisa saja ada faktor lain yang perlu diperkuat dengan petunjuk tambahan dari jaksa," kata Julianus saat wawancara, Rabu (26/3/2025).
JAKARTA Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, mendapat sorotan tajam terkait pidatonya mengenai bonus demografi yang diunggah l
PolitikMANDAILING NATAL Fenomena alam berupa semburan lumpur panas di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Nata
PeristiwaJAKARTA Dua pemuda berinisial GT (29) dan AF (25) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sejumlah orang di kawasan Penjaringan, Jakarta Ut
Hukum dan KriminalJAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pihaknya akan segera meninjau dan mengevaluasi standar operasiona
PeristiwaSAMARINDA Sebuah mobil yang berisi empat orang menabrak 24 motor di sebuah jalan sempit di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (22/4)
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, seorang staf di DP
Hukum dan KriminalBATU BARA Seorang pemotor bernama Padlan (43) warga Dusun Durian V, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, meninggal dunia d
PeristiwaOKU TIMUR Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel) pada Kamis (24/4) siang. Seorang mahasiswa berus
Hukum dan KriminalPONTIANAK Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kota Pontianak, di mana mayat bayi lakilaki ditemukan terbungkus plastik di tempat sampah yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Sebuah video yang menunjukkan aksi sekelompok individu mengacungkan selebaran bernada separatis di ruang sidang United Nations Perm
Nasional