BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Praktisi Hukum: Nikita Mirzani Bisa Bebas, Justru Reza Gladys Terancam Pidana!

Adelia Syafitri - Kamis, 27 Maret 2025 13:27 WIB
185 view
Praktisi Hukum: Nikita Mirzani Bisa Bebas, Justru Reza Gladys Terancam Pidana!
Nikita Mirzani (kiri) dan dr. Reza Gladys (kanan).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kasus dugaan pemerasan yang menjerat aktris Nikita Mirzani terus bergulir.

Terbaru, masa penahanan ibu tiga anak itu diperpanjang selama 40 hari oleh penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya.

Keputusan ini menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga:

Praktisi hukum Robertus Lopiga turut menyoroti bukti rekaman percakapan antara pelapor, Reza Gladys, dan terlapor, Nikita Mirzani, yang dikabarkan menjadi bagian dari alat bukti dalam kasus ini.

Baca Juga:

Robertus menilai bahwa jika rekaman tersebut diperoleh secara diam-diam dan tanpa seizin pihak berwenang, maka rekaman itu bisa dikategorikan sebagai unlawful legal evidence atau bukti yang diperoleh secara tidak sah.

"Saya tidak tahu bukti apa yang telah dikantongi penyidik. Namun, saya sempat mendengar bahwa ada rekaman pembicaraan antara pelapor dengan terlapor. Jika rekaman itu menjadi satu-satunya bukti, maka sangat mungkin Nikita akan bebas karena bukti tersebut bisa dianggap tidak sah," ujar Robertus dalam sebuah wawancara, Kamis (27/3/2025).

Lebih lanjut, Robertus menegaskan bahwa perekaman secara diam-diam hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jika perekaman dilakukan oleh individu tanpa izin, maka tindakan tersebut bisa berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang merekam.

"Rekaman yang dilakukan tanpa izin dan kemudian disebarluaskan bisa memiliki sanksi pidana. Jadi tidak serta-merta rekaman itu akan menjerat seseorang, justru yang merekam juga bisa terkena jeratan hukum," tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, menanggapi perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani sebagai langkah penyidik untuk memperdalam penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 368 KUHP, pasal 27B ayat 2 UU ITE, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Mungkin jaksa penuntut umum meminta penyidik untuk melengkapi hal-hal terkait persangkaan pasal-pasal tersebut. Bisa saja ada faktor lain yang perlu diperkuat dengan petunjuk tambahan dari jaksa," kata Julianus saat wawancara, Rabu (26/3/2025).

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
DKPP Pecat Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, Terkait Pemerasan Caleg
Tiga Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Peras Perangkat Desa di Bener Meriah
DKPP Pecat Parlagutan Harahap, Komisioner KPU Padangsidimpuan yang Terjaring OTT Pemerasan Caleg
Zaenal Mustofa, Pengacara Gugat Ijazah Jokowi, Kini Jadi Tersangka Pemalsuan NIM
Kasus Eksploitasi OCI Muncul Lagi, Polda Jabar: Sudah Kedaluwarsa, Tak Bisa Dipidana
Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim!
komentar
beritaTerbaru