Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Selebgram Chandrika Chika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak penganiayaan. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang perempuan berinisial YB yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh Chika.
Hal ini dikonfirmasi oleh PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pada Kamis (19/12/2024). “Pada tanggal 14 Desember 2024, seorang perempuan datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Yang melaporkan berinisial YB, terkait penganiayaan, dengan terlapor adalah CC (Chandrika Chika),” ujar AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
AKP Nurma Dewi juga menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. “Menurut pengakuan korban, dia berdiri menunggu kendaraan, kemudian saling pandang dengan seorang perempuan. Setelah itu, korban mengaku tidak terima dipandangi, dan terjadi perlakuan tidak baik,” lanjutnya.
Korban, YB, mengaku diserang secara fisik oleh Chandrika Chika dengan tangan kosong. Sebagai langkah medis, YB telah menjalani visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk memastikan kondisi fisiknya setelah insiden tersebut.
“Korban mengaku diserang dengan tangan kosong oleh terlapor. Kami masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada,” ujar AKP Nurma Dewi.
Sementara itu, polisi belum memanggil Chandrika Chika untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyelidikan kini terus berlangsung guna memastikan kebenaran laporan dan mengumpulkan barang bukti terkait kejadian tersebut.
Terkait kasus ini, Chandrika Chika sebelumnya juga sudah pernah berurusan dengan hukum. Pada April 2024, ia sempat ditangkap polisi karena terlibat dalam pesta ganja likuid.
Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang tengah berjalan.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN