Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab SLB Batu Bara Rp1,7 Miliar Dilaporkan ke Kejari
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Musisi senior Ahmad Dhani secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas penggunaan istilah "maling" kepada para penyanyi yang membawakan lagu tanpa izin dari penciptanya.
Permintaan maaf ini disampaikannya dalam forum diskusi publik terkait tata kelola royalti musik yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
"Sekarang begini ya, saya mau minta maaf, ini di depan umum ya, mau minta maaf kepada penyanyi yang saya sebut maling karena tidak minta izin," ujar Dhani di hadapan pelaku industri musik dan peserta diskusi.
Pernyataan kontroversial tersebut sebelumnya sempat memicu perdebatan sengit di media sosial dan kalangan musisi.
Meski telah meminta maaf, Dhani tetap teguh pada pandangannya bahwa menyanyikan lagu tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hak cipta yang merugikan para pencipta lagu.
Lebih lanjut, Dhani justru melemparkan pertanyaan kepada publik mengenai istilah yang lebih tepat untuk menggambarkan perilaku tersebut.
"Saya mau minta komentar dari para netizen, kalau menyanyikan lagu tanpa izin itu namanya apa, supaya saya bisa menyebut. Lu bisa bantuin enggak?" katanya.
Pernyataan Dhani ini disampaikan usai debat terbuka dengan musisi Rayen Pono dan Kadri Mohamad, yang turut menyoroti pentingnya tata kelola royalti musik yang adil dan transparan.
Isu ini juga menyeret nama penyanyi Judika, yang sebelumnya sempat membawakan lagu-lagu Dewa 19. Ia disebut-sebut sebagai pihak yang disindir oleh Ahmad Dhani.
Namun, Judika menanggapi dengan bijak, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berniat mencuri hak siapapun dan menghormati Dhani sebagai panutannya dalam bermusik.
"Ahmad Dhani (aku panggilnya Pakde) itu panutan aku di musik, pernah bareng di Mahadewa Band," ujar Judika.
Kontroversi ini kembali membuka diskusi besar di kalangan pelaku industri musik mengenai pentingnya perlindungan hak cipta, etika dalam membawakan karya orang lain, serta perlunya edukasi publik terhadap mekanisme perizinan dalam dunia musik.*
(km)
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada umat Kristiani di Indonesia. Ia mengajak
NASIONAL
JAKARTA PSSI menegaskan proses naturalisasi pemain diaspora yang memperkuat Timnas Indonesia telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan
OLAHRAGA
JAKARTA Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan masih tinggi di tengah ketidakpastian global. S
EKONOMI
TORAJA UTARA Perkelahian yang melibatkan aparat keamanan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menilai keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan harga bahan
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon untuk menghentikan selu
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi kemunculan fenomena iklim ekstrem yang disebut Godzilla El Nino mulai Apri
NASIONAL
TEHERAN Pemerintah Iran mendesak negaranegara Arab untuk mengusir pasukan Amerika Serikat dari pangkalan militer di kawasan Timur Tenga
INTERNASIONAL