BREAKING NEWS
Kamis, 01 Mei 2025

Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

Adelia Syafitri - Rabu, 30 April 2025 21:14 WIB
57 view
Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari
Selebgram kontroversial Adrena Isa Zega.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Selebgram kontroversial Adrena Isa Zega dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (30/4/2025).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha kecantikan Shandy Purnamasari.

Baca Juga:

Isa Zega dinilai telah menyebarkan pernyataan yang mencemarkan nama baik korban melalui unggahan di media sosial.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan pencemaran nama baik terhadap saksi Shandy Purnamasari dan menimbulkan kerugian secara materiil maupun non-materiil," ujar Jaksa David Christian saat membacakan tuntutan.

Baca Juga:

JPU menyatakan Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27B ayat (2) huruf a juncto Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Sebagai respons atas tuntutan tersebut, Isa Zega menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Mei 2025.

Isa juga menyebut bahwa penerapan Pasal 27B dinilai berlebihan terhadap dirinya.

"Saya akan sampaikan pembelaan saya secara lengkap di sidang berikutnya. Pasal itu berlebihan, ini bukan pembunuhan karakter besar-besaran," ujar Isa usai sidang.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Revelino Tuwasey Bantah Dapat Bayaran dari Ridwan Kamil, Kuasa Hukum: Ini Panggilan Hati
Bobby Nasution Beberkan Alasan Copot Kadis Perindag ESDM
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim atas Tuduhan Fitnah
Gubernur Sumut Nonaktifkan Kepala Dinas Perindag ESDM Mulyadi Simatupang Terkait Pencemaran Nama Baik
Viral! Dokter Detektif Jadi Tersangka tapi Masih Bebas Melenggang, Kok Bisa?
Tak Laporkan Balik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Maafkan Jan Hwa Diana
komentar
beritaTerbaru