BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

Adelia Syafitri - Rabu, 30 April 2025 21:14 WIB
Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari
Selebgram kontroversial Adrena Isa Zega.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Selebgram kontroversial Adrena Isa Zega dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (30/4/2025).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha kecantikan Shandy Purnamasari.

Isa Zega dinilai telah menyebarkan pernyataan yang mencemarkan nama baik korban melalui unggahan di media sosial.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan pencemaran nama baik terhadap saksi Shandy Purnamasari dan menimbulkan kerugian secara materiil maupun non-materiil," ujar Jaksa David Christian saat membacakan tuntutan.

JPU menyatakan Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27B ayat (2) huruf a juncto Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Sebagai respons atas tuntutan tersebut, Isa Zega menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Mei 2025.

Isa juga menyebut bahwa penerapan Pasal 27B dinilai berlebihan terhadap dirinya.

"Saya akan sampaikan pembelaan saya secara lengkap di sidang berikutnya. Pasal itu berlebihan, ini bukan pembunuhan karakter besar-besaran," ujar Isa usai sidang.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru