Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKSEL -Masa penahanan selebritas Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman resmi diperpanjang hingga 1 Juni 2025.
Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, yang mengungkapkan bahwa dirinya baru menerima informasi mengenai perpanjangan penahanan tersebut pada Kamis malam (1/5/2025).
"Iya benar, saya baru dapat informasi tadi malam bahwa masa penahanan diperpanjang 30 hari, sampai 1 Juni 2025," kata Fahmi saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Fahmi menjelaskan, perpanjangan penahanan ini masih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat kasus yang menjerat Nikita termasuk dalam kategori tindak pidana berat yang ancaman hukumannya di atas sembilan tahun penjara.
"Kalau ancaman hukuman di atas sembilan tahun, memang bisa diperpanjang penahanannya. Tapi yang jadi catatan, pihak yang melakukan penahanan juga berbeda," tambah Fahmi.
Meski penahanannya diperpanjang, Fahmi memastikan bahwa Nikita Mirzani tidak akan dipindahkan ke lokasi lain. Namun, ia mengungkapkan kekhawatirannya terkait penahanan yang berlarut-larut, karena berkas perkara kasus tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Nikita, bersama dengan Mail Syahputra dan dr. Oky Pratama, dilaporkan oleh Reza Gladys Prettyani Sari atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Selain itu, mereka juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nikita dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini masih terus berjalan, dan Nikita tetap menjalani masa penahanan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.*
(oz/J006)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN