BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta atas Kasus Pencemaran Nama Baik MS Glow

- Kamis, 08 Mei 2025 18:16 WIB
Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta atas Kasus Pencemaran Nama Baik MS Glow
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALANG -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis terhadap selebgram Isa Zega (Adrena Isa Zega) dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini dijatuhkan setelah Isa Zega terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, pemilik brand kecantikan MS Glow, melalui unggahan di media sosial.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan reputasi pribadi dan bisnis Shandy Purnamasari, serta melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27B ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Isa Zega, yang dikenal sebagai influencer dan manajer artis, sebelumnya mengunggah video di akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online yang diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari. Video tersebut mendapat lebih dari 1.000 komentar dan dianggap sebagai fitnah yang merugikan.

Menanggapi vonis tersebut, Isa Zega menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan banding. "Saya sudah pasrah dengan vonis ini. Percuma banding karena hasilnya akan tetap sama," ujarnya.

Sebelumnya, Isa Zega sempat mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa lokasi peristiwa pidana berada di Jakarta, bukan di Malang. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan melanjutkan persidangan hingga menjatuhkan vonis.

Kasus ini menyoroti pentingnya etika dalam penggunaan media sosial dan dampaknya terhadap reputasi individu dan bisnis.*

(km/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru