Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan Delapan Pejabat Bank Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan delapan pejabat bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
MALANG -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis terhadap selebgram Isa Zega (Adrena Isa Zega) dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis ini dijatuhkan setelah Isa Zega terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, pemilik brand kecantikan MS Glow, melalui unggahan di media sosial.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan reputasi pribadi dan bisnis Shandy Purnamasari, serta melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27B ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Isa Zega, yang dikenal sebagai influencer dan manajer artis, sebelumnya mengunggah video di akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online yang diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari. Video tersebut mendapat lebih dari 1.000 komentar dan dianggap sebagai fitnah yang merugikan.
Menanggapi vonis tersebut, Isa Zega menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan banding. "Saya sudah pasrah dengan vonis ini. Percuma banding karena hasilnya akan tetap sama," ujarnya.
Sebelumnya, Isa Zega sempat mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa lokasi peristiwa pidana berada di Jakarta, bukan di Malang. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan melanjutkan persidangan hingga menjatuhkan vonis.
Kasus ini menyoroti pentingnya etika dalam penggunaan media sosial dan dampaknya terhadap reputasi individu dan bisnis.*
(km/j006)
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan delapan pejabat bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/3/2026
POLITIK
MEDAN Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 32 bulan penjara terhadap mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, terkait kasus koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia berhasil menundukkan Saint Kitts and Nevis dengan skor meyakinkan 40 dalam laga perdana FIFA Se
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) P
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pelaporan etik yang dilayangkan pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamen
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKKAH Sebuah bus yang membawa jamaah umrah asal Indonesia dilaporkan terbakar hebat dalam perjalanan menuju Madinah, Jumat (27/3/2026).
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengantar langsung Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim ke Pangkalan TNI AU
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima investor global kenamaan Ray Dalio di Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Pertemuan in
EKONOMI
JAKARTA Tim Nasional Indonesia menutup babak pertama laga FIFA Series 2026 kontra Saint Kitts and Nevis dengan keunggulan 20, Jumat (27
OLAHRAGA