Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM - Nama Celeste Natt mendadak menjadi perbincangan hangat publik usai unggahan viral di media sosial yang menunjukkan dirinya menggunakan pengawalan Patwal polisi hanya untuk pergi ke salon kuku.
Aksi ini mengundang kritik tajam warganet, terutama karena pengawalan itu diduga digunakan untuk keperluan pribadi yang tak mendesak.
Dalam video yang pertama kali diunggah akun Instagram @celeste_natt dan kemudian dibagikan ulang oleh akun Twitter @kowalskuy, terlihat konvoi kendaraan yang melibatkan motor pengawalan polisi di jalan tol. Dalam narasi yang ditulis Celeste, ia menyatakan,
"Telat nail appointment,"
seolah menjadikan keterlambatan ke salon sebagai alasan cukup untuk menggunakan Patwal.
Unggahan ini langsung memicu kemarahan publik. Netizen menilai Celeste telah menyalahgunakan fasilitas negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan dinas atau kondisi darurat.
Ternyata, ini bukan pertama kalinya Celeste Natt memamerkan penggunaan Patwal. Pada Januari 2025, ia pernah mengunggah video serupa saat menggunakan pengawalan di kawasan Puncak, Bogor, dengan dalih terjebak sistem satu arah (one way).
"Kalau bukan karena Bogor one way, gue bodo amat. Ini masih sebelum area one way makanya keliatan wajar," tulisnya saat itu.
Kembali viral untuk alasan serupa, publik menilai Celeste sudah dua kali menyalahgunakan pengawalan.
Viralnya kasus ini memunculkan dugaan bahwa Celeste Natt adalah asisten pribadi (aspri) dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Jejak digital mengarah pada nama asli Celeste Anastasya, yang pernah disebut sebagai "Aspri ke-239 Hotman Paris" dalam sebuah artikel yang kini kembali viral di X (dulu Twitter).
Netizen pun ramai membanjiri kolom komentar akun Instagram Hotman Paris, menanyakan keterkaitan Celeste dengan dirinya.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN