Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
YD menuduh Lesti telah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin sejak 2018.
Jika terbukti bersalah, pelantun lagu "Kejora" ini dapat dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, mengingat popularitas Lesti Kejora sebagai salah satu penyanyi dangdut papan atas Tanah Air.*
(sn/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.