Swiss Tumbangkan Aljazair 2-0! Embolo dan Ndoye Antar La Nati ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
VANCOUVER Swiss memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Aljazair dengan skor 20 pada pertandingan babak
OLAHRAGA
JAKARTA – Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan pencipta lagu Yonni Dores (YD) ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Dalam pernyataan tertulis yang diunggah di akun Instagram resmi kuasa hukum, Lesti menyampaikan empat poin utama menanggapi laporan tersebut.
"Pertama, kami telah mengetahui adanya laporan ini dari pemberitaan media," ujar Sadrakh, Jumat (23/5/2025).
Ia menegaskan bahwa kliennya menghormati langkah hukum yang diambil pelapor.
"Itu merupakan hak setiap warga negara."
Tim kuasa hukum menyatakan masih mempelajari dasar laporan yang diajukan, sembari menegaskan prinsip praduga tak bersalah masih dijunjung tinggi.
"Dan hingga saat ini, saudari Lesti Kejora belum menerima surat panggilan resmi sebagai terlapor," lanjutnya.
Lesti dan tim hukumnya juga mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna mencegah penyebaran kabar simpang siur.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan telah menerima laporan tersebut.
Pelapor menyertakan sejumlah bukti, mulai dari rekaman lagu dalam flash disk, dokumen hak cipta, hingga tangkapan layar.
YD juga mengklaim memiliki surat pernyataan dari publisher PT ASKM sebagai pendukung kuat aduannya.
YD menuduh Lesti telah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin sejak 2018.
Jika terbukti bersalah, pelantun lagu "Kejora" ini dapat dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, mengingat popularitas Lesti Kejora sebagai salah satu penyanyi dangdut papan atas Tanah Air.*
(sn/a008)
VANCOUVER Swiss memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Aljazair dengan skor 20 pada pertandingan babak
OLAHRAGA
JAKARTA Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menolak usulan pemberian hak keuangan tambahan bagi kepala daera
NASIONAL
RUSIA Rusia mulai mengimpor bensin dari India untuk mengatasi krisis bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di dalam negeri. Krisis tersebu
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afa
HUKUM DAN KRIMINAL
YAHUKIMO Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa Tentara Pembebasan Nasional Papua BaratOrganisasi Papua Merdeka (TPNPBOPM)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia bukanlah sebuah beb
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali melanjutkan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (P
HUKUM DAN KRIMINAL
YAHUKIMO Komando Operasi (Koops) TNI Habema mengerahkan tiga helikopter untuk mengevakuasi jenazah pilot berkewarganegaraan Amerika Serika
PERISTIWA
JAKARTA Markas Besar (Mabes) TNI memberikan tanggapan terkait penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar meng
PENDIDIKAN