BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Soal Hak Cipta Lagu, Rhoma Irama Imbau Lesti dan Yoni Dores Tempuh Jalan Damai

Justin Nova - Sabtu, 24 Mei 2025 15:31 WIB
404 view
Soal Hak Cipta Lagu, Rhoma Irama Imbau Lesti dan Yoni Dores Tempuh Jalan Damai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menjadi perhatian publik. Istri dari Rizky Billar itu dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores melalui kuasa hukumnya, Ilham Suwardi, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Yoni menuding bahwa Lesti telah menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin sejak tahun 2018 hingga sekarang. Bukti-bukti terkait pelanggaran ini telah diserahkan ke pihak kepolisian.

"Ini sudah berlangsung lama, tapi masih terus berlanjut. Kalau tidak diambil tindakan, kasus serupa bisa terjadi lagi di masa mendatang," ujar Ilham Suwardi di Tangerang Selatan.

Baca Juga:

Rhoma Irama Serukan Damai

Perkembangan kasus ini turut menarik perhatian Raja Dangdut Rhoma Irama. Melalui Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, Rhoma mengimbau agar kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah.

Baca Juga:

"Saya dapat pesan dari Bang Haji Rhoma, agar kedua belah pihak duduk bersama mencari solusi. Dalam proses hukum juga dikenal musyawarah dan mufakat," kata Dharma saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

LMKN Siap Fasilitasi Mediasi

Dharma menyatakan bahwa LMKN siap menjadi pihak penengah dalam penyelesaian konflik ini secara damai melalui jalur restorative justice.

"LMKN tidak berpihak pada siapa pun, namun kami siap memfasilitasi mediasi atau bahkan mengambil inisiatif mempertemukan mereka," tegasnya.

Pentingnya Pemahaman Hak Cipta

Selain itu, Dharma juga mengingatkan pentingnya pemahaman mendalam tentang hak cipta dalam industri musik. Ia menjelaskan bahwa penggunaan lagu membutuhkan izin resmi dari pemegang hak cipta atau ahli waris, baik untuk performing rights (penampilan) maupun mechanical rights (rekaman).

"Setiap karya cipta harus digunakan dengan izin dari pemilik hak. Kalau menyangkut mechanical rights, harus ada izin sebelum direkam. Kalau performing rights, tetap harus dihormati," jelasnya.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru