Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pencipta lagu legendaris Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengajukan gugatan hak cipta terhadap penyanyi Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terkait pelanggaran hak cipta atas penyanyian lagu "Nuansa Bening" tanpa izin resmi.
Gugatan dengan nomor registrasi 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dilayangkan melalui kuasa hukum Minola Sebayang.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/6) di Jakarta Selatan, Minola menjelaskan bahwa nilai ganti rugi yang dituntut mencapai Rp24,5 miliar.
"Jumlah ini bukan angka sembarangan atau negosiasi biasa, melainkan telah dihitung sesuai ketentuan undang-undang," ujar Minola.
Ganti rugi tersebut dihitung berdasarkan estimasi penggunaan lagu "Nuansa Bening" secara komersial oleh Vidi Aldiano sejak merilis ulang lagu tersebut dalam album debutnya Pelangi di Malam Hari pada 2008.
Kuasa hukum penggugat menyebut lagu itu telah dipentaskan secara komersial sebanyak 308 kali.
Namun dalam gugatan, penggugat hanya mencantumkan 31 kali penampilan atau sekitar 10 persen dari total yang terjadi selama 16 tahun terakhir.
"Ini untuk menunjukkan itikad baik kami agar tuntutan tidak berlebihan dan berdasar data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Minola.
Lagu "Nuansa Bening" merupakan karya monumental yang pertama kali dirilis pada era 1980-an oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Versi Vidi Aldiano yang dirilis ulang pada 2008 menjadi salah satu hit single yang mengangkat popularitasnya di industri musik Tanah Air.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Vidi Aldiano terkait gugatan ini.*
(mi/a008)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN