BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

DJKI Tegaskan Aturan Performing Rights: Promotor Bayar Royalti, Musisi Tak Perlu Lagi Minta Izin

Adelia Syafitri - Sabtu, 21 Juni 2025 09:26 WIB
72 view
DJKI Tegaskan Aturan Performing Rights: Promotor Bayar Royalti, Musisi Tak Perlu Lagi Minta Izin
Ilustrasi penyanyi di pentas. (foto: tangkapan layar ig konserdaily._)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Ketentuannya sudah ada di UU, tapi kurang eksplisit. Sekarang DJKI hadir mempertegas agar tidak ada lagi miss komunikasi antara penyanyi dan pencipta lagu," tegas musisi senior yang juga dikenal sebagai advokat hak kekayaan intelektual ini.

Keputusan ini diperkirakan akan menjadi patokan yurisprudensi dalam berbagai perkara hak cipta yang tengah berjalan, termasuk kasus-kasus yang melibatkan musisi papan atas.

Hal ini pun membuka peluang perubahan dinamika dalam perkara seperti yang sempat menyeret nama Agnez Mo beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Kehadiran regulasi yang tegas dan berpihak pada kepastian hukum ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku industri musik tanah air.*

Baca Juga:

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Lagu “Nuansa Bening” Versi Vidi Aldiano Resmi Dihapus dari Spotify, Kuasa Hukum Keenan Nasution Angkat Bicara
Sindiran Pedas Kunto Aji: Panitia Kurban Lebih Rapi dari LMKN Urus Royalti
Pencipta Lagu "Nuansa Bening" Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta
Soal Hak Cipta Lagu, Rhoma Irama Imbau Lesti dan Yoni Dores Tempuh Jalan Damai
Ahmad Dhani Akui Belum Siapkan Langkah Hukum Terkait Laporan Rayen Pono
Ricky Siahaan Meninggal Dunia Usai Tur Terakhir Seringai di Jepang dan Taiwan
komentar
beritaTerbaru