BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

DJKI Tegaskan Aturan Performing Rights: Promotor Bayar Royalti, Musisi Tak Perlu Lagi Minta Izin

Adelia Syafitri - Sabtu, 21 Juni 2025 09:26 WIB
DJKI Tegaskan Aturan Performing Rights: Promotor Bayar Royalti, Musisi Tak Perlu Lagi Minta Izin
Ilustrasi penyanyi di pentas. (foto: tangkapan layar ig konserdaily._)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Ketentuannya sudah ada di UU, tapi kurang eksplisit. Sekarang DJKI hadir mempertegas agar tidak ada lagi miss komunikasi antara penyanyi dan pencipta lagu," tegas musisi senior yang juga dikenal sebagai advokat hak kekayaan intelektual ini.

Keputusan ini diperkirakan akan menjadi patokan yurisprudensi dalam berbagai perkara hak cipta yang tengah berjalan, termasuk kasus-kasus yang melibatkan musisi papan atas.

Hal ini pun membuka peluang perubahan dinamika dalam perkara seperti yang sempat menyeret nama Agnez Mo beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Kehadiran regulasi yang tegas dan berpihak pada kepastian hukum ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku industri musik tanah air.*

Baca Juga:

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Ikang Fawzi Bebaskan Siapa Saja Nyanyikan Lagunya: "Aku Gak Punya Hak Buat Malak"
LMKN Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Bukan Pelanggaran Hak Cipta
Kisruh Royalti Musik di Mi Gacoan Bali Berakhir Damai, Bayar Rp 2,2 Miliar ke SELMI
Charly Siap Beri Hadiah untuk Kafe dan Restoran yang Memutar Lagunya: Daripada Mumet Soal Royalti
Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Kafe dan Restoran: Tak Perlu Bayar Royalti
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar Gratis di Kafe dan Restoran
komentar
beritaTerbaru