
Bansos HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Tapsel Kunjungi dan Bantu Pensiunan Polri Sipirok
TAPANULI SELATAN Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79 Tahun 2025, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H.
NasionalJAKARTA - Artis kontroversial Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap bos skincare, dr. Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama dengan penjagaan ketat dan sorotan publik.
Namun, jalannya sidang sempat terganggu ketika Ketua Majelis Hakim menegur langsung Nikita Mirzani karena dinilai tidak fokus mengikuti pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita beberapa kali menoleh ke arah kursi pengunjung, tepatnya ke arah dr. Oky Pratama dan selebritas Lucinta Luna, yang duduk di barisan depan.
Baca Juga:
"Mengingatkan kepada terdakwa, tadi penasihat hukumnya meminta agar surat dakwaan dibacakan lengkap dengan harapan terdakwa memahami dan mengetahui isinya," ujar hakim tegas.
Hakim meminta Nikita tertib dan serius mendengarkan isi dakwaan, agar tidak ada alasan mengelak paham di kemudian hari. Teguran disampaikan secara terbuka di tengah jalannya persidangan.
Baca Juga:
"Jangan sampai surat dakwaan sudah dibacakan, tapi terdakwa justru berkomunikasi dengan pengunjung. Jangan sampai nanti saat ditanya 'apakah terdakwa paham?' lalu dijawab 'tidak mengerti'," lanjut hakim.
Nikita pun terlihat mengangguk dan menghentikan aktivitas menoleh ke arah pengunjung.
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys—pemilik sebuah klinik kecantikan ternama. Pemerasan ini diduga terjadi dalam bentuk permintaan uang senilai Rp 4 miliar, yang disebut berkaitan dengan ancaman pencemaran nama baik di media sosial.
Namun, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya membantah semua tuduhan tersebut. Ia menyebut tudingan itu tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi atas konflik pribadi.
Kehadiran Lucinta Luna dan dr. Oky Pratama di ruang sidang menambah perhatian publik terhadap perkara ini. Meski tidak memberikan keterangan kepada media, keduanya terlihat mengikuti jalannya sidang dari kursi pengunjung.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan akan menyiapkan strategi hukum untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Kami tetap menghormati proses hukum, tetapi kami punya bukti-bukti kuat untuk membantah dakwaan," kata pengacara Nikita kepada wartawan usai sidang.
Majelis hakim menetapkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor, termasuk kemungkinan kehadiran dr. Reza Gladys. Sementara itu, permohonan Nikita untuk tidak ditahan selama proses hukum masih dalam pertimbangan pengadilan.*
(d/j006)
TAPANULI SELATAN Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79 Tahun 2025, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H.
NasionalTAKENGON Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Bupati Drs. Haili Yoga, M.Si secara resmi membuka acara peluncuran dan bedah buku Kel
Seni dan BudayaSIBOLGA Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79 Tahun 2025, Polres Sibolga menunjukkan kepedulian sosial kepada masyarakat deng
NasionalTAPANULI TENGAH Pemerintah Desa (Pemdes) Sibio Bio, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) p
PemerintahanBELU, NTT Satgas Pamtas RIRDTL Pos Nunura terus menunjukkan kepedulian terhadap ketahanan pangan di wilayah perbatasan. Salah satu bent
Pertanian AgribisnisMEDAN Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pemerintah tengah membangun 13 lembaga pemasyaraka
PemerintahanMEDAN Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara (USU), Jenderal (Purn) Agus Andrianto, menyatakan keseriusannya dalam m
PemerintahanJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait percepatan pembangunan Pulau Enggano, salah s
NasionalSUMEDANG Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa pernyataannya mengenai kasus pemerkosaan massal pada Mei 1998 merupakan pendapat
NasionalJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, kembali memantik kontroversi dengan pernyataannya yang menyebut Presiden Joko
Politik