BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Maret 2026

Kasus Lolly Masuk Sidang, Vadel Badjideh: Saya Minta Maaf, Saya Telah Berbohong

Adelia Syafitri - Rabu, 25 Juni 2025 20:47 WIB
Kasus Lolly Masuk Sidang, Vadel Badjideh: Saya Minta Maaf, Saya Telah Berbohong
Vadel Badjideh usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). (foto: tangkapan layar ig awgossyip.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Kasus hukum yang menjerat Tiktokers Vadel Badjideh akhirnya memasuki babak baru dengan digelarnya sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Sidang yang berlangsung tertutup ini dilakukan dengan pertimbangan hukum karena menyangkut anak di bawah umur.

Vadel yang sebelumnya sempat membantah seluruh tudingan terkait kasus dugaan asusila terhadap Laura Meizani alias Lolly, putri sulung aktris Nikita Mirzani, kini memberikan pengakuan mengejutkan seusai sidang.

Ia secara terbuka meminta maaf kepada publik karena pernah memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta.

"Hasil sidang belum bisa saya sampaikan, tapi Alhamdulillah sidangnya lancar, dan Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik," ujar Vadel dengan nada pelan dan ekspresi penuh penyesalan di hadapan awak media.

Vadel menyatakan bahwa dirinya kini telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.

Ia berharap kasus ini bisa menjadi titik balik dalam hidupnya dan pelajaran penting untuk lebih berhati-hati ke depannya.

"Semoga Vadel bisa lebih baik lagi dengan adanya masalah ini," tuturnya singkat.

Kasus yang menjerat Vadel bermula dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.

Dalam laporan tersebut, Nikita menuduh Vadel telah melakukan tindak persetubuhan dan aborsi terhadap Lolly yang saat itu masih di bawah umur.

Dugaan tindak pidana ini membawa Vadel pada ancaman hukuman yang tidak ringan.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, apabila terbukti bersalah, Vadel terancam pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.

Hingga kini, pihak pengadilan dan kejaksaan belum memberikan keterangan resmi mengenai detail dakwaan maupun agenda persidangan selanjutnya, mengingat kasus ini termasuk kategori perlindungan anak dan ditangani secara tertutup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Vadel juga belum memberikan pernyataan lebih lanjut, hanya menyampaikan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap putusan terbaik dari majelis hakim.*

(sp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru