Edarkan 142 Vape Etomidate di Bireuen, Bripda RF Dipecat Tidak Hormat dari Polri
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda RF, 31 tahun, yang terbukti terlibat d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo, menilai wacana menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara yang keempat menarik dari sisi akademik.
Namun, ia menekankan bahwa gagasan tersebut perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati terkait urgensinya.
Menurut Bamsoet, kehati-hatian diperlukan karena menyangkut desain konstitusi dan keseimbangan kekuasaan negara yang selama ini berdasar pada prinsip Trias Politica, yaitu pembagian tiga cabang kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.Baca Juga:
"Gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tentu menarik dari sisi akademik. Namun, kita harus bertanya terlebih dahulu apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara?" kata Bamsoet, Jumat (13/3/2026).
Usulan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat disampaikan oleh pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie dalam diskusi di hadapan anggota Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (10/3).
Bamsoet memaparkan penilaiannya saat memberikan kuliah pascasarjana Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan (Unhan).
Ia menekankan bahwa meski gagasan tersebut menarik secara akademik, implementasinya harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menambah kompleksitas sistem ketatanegaraan.
Bamsoet mengingatkan bahwa hubungan antar-lembaga negara masih menghadapi tumpang tindih kewenangan dan tarik-menarik kepentingan, meski sejak amandemen UUD 1945 sistem checks and balances sudah diperkuat.
"Jika melihat pengalaman dua dekade terakhir, kita masih menyaksikan banyak perdebatan kewenangan antara lembaga negara," ujarnya.
Ia mencontohkan persoalan pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga, hingga polemik hubungan antar-penegak hukum.
Bamsoet menegaskan bahwa tantangan utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia lebih terkait dengan kualitas pelaksanaan, integritas penyelenggara, dan konsolidasi sistem kepemiluan.
Pemilu 2024, misalnya, melibatkan 204 juta pemilih dan lebih dari 820 ribu tempat pemungutan suara, sehingga membutuhkan manajemen pemilu yang profesional dan transparan.
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda RF, 31 tahun, yang terbukti terlibat d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan mulai menguji coba penggunaan tabung Compressed Natural Gas (CNG) 3 kilogram (kg) sebagai alternatif Liquefied P
EKONOMI
BINJAI Pemerintah Kota Binjai mulai mengambil langkah administratif terhadap SS, seorang bidan aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapk
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG TNI Angkatan Darat (AD) menyampaikan duka cita atas meninggalnya anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, dalam kecelakaa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
HUKUM DAN KRIMINAL
PIDIE Tujuh warga meninggal dunia setelah mobil bak terbuka yang mereka tumpangi tertimpa pohon besar di jalan nasional Banda AcehMedan
PERISTIWA
PEMATANGSIANTAR Polisi mengungkap dugaan peredaran narkoba di lingkungan Universitas Simalungun (USI), Kota Pematangsiantar, Sumatera Ut
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara, dijadwalkan mengalami pemadaman listrik sementara pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pema
PERISTIWA
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak melarang masyarakat berjualan dan me
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima kunjungan Ahmad Faris Hidayah Marpaung, mahasiswa berprestasi asal Tanjun
PEMERINTAHAN