BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Putusan PTA Jakarta: Paula Verhoeven Tidak Terbukti Selingkuh

Adelia Syafitri - Kamis, 26 Juni 2025 22:24 WIB
65 view
Putusan PTA Jakarta: Paula Verhoeven Tidak Terbukti Selingkuh
Paula Verhoeven bersama kedua anaknya. (foto: ig paula_verhoeven)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Drama perceraian pasangan publik figur Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta mengeluarkan putusan yang menyatakan Paula tidak terbukti melakukan perselingkuhan sebagaimana dituduhkan dalam putusan sebelumnya oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (26/6/2025), PTA Jakarta membatalkan status nusyuz (durhaka terhadap suami) yang sebelumnya disematkan kepada Paula, sekaligus menetapkan bahwa hak-hak Paula sebagai istri tetap berlaku, termasuk nafkah madhiyah, iddah, dan mutah.

"Karena dalam banding nusyuz tidak terbukti, maka Paula berhak mendapatkan hak-hak nafkah madhiyah, iddah, dan mutah," ujar Kuasa Hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, kepada wartawan.

Meski demikian, PTA Jakarta juga memutuskan hak asuh kedua anak jatuh kepada Baim Wong, dengan pertimbangan kedekatan psikologis anak-anak terhadap sang ayah dinilai lebih kuat.

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa Paula tidak akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kedua pihak disebut telah sepakat berdamai dan akan menjalani kehidupan masing-masing dengan tetap mengutamakan kepentingan anak-anak.

"Saya tidak akan berkomentar lagi karena masalah ini sudah selesai dan keduanya sudah berdamai," ucap Fahmi Bachmid.

Sementara soal besaran nafkah cerai, pihak Paula belum menyampaikannya ke publik, mengingat fokus utama kini adalah stabilitas psikologis dan kesejahteraan anak.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru