Harta Bupati Langkat Terungkap Usai OTT KPK, Nilainya Capai Rp10,6 Miliar
MEDAN Harta kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim menjadi sorotan setelah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komi
NASIONAL
YOGYAKARTA - Di tengah semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan bahwa tidak ada pungutan royalti atas penggunaan lagu kebangsaan dalam berbagai acara hiburan rakyat.
Ketua LMKN, Andi Mulhaman Tambolotutu, menegaskan bahwa lagu kebangsaan, termasuk Indonesia Raya, merupakan domain publik. Oleh karena itu, penggunaannya untuk kegiatan non-komersial seperti perayaan kemerdekaan tidak memerlukan pembayaran royalti.
"Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti," ujarnya dalam konferensi pers di Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).
Landasan Hukum: Fair Use untuk Lagu Kebangsaan
Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penggunaan lagu kebangsaan termasuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar. Artinya, selama digunakan dalam konteks resmi, edukatif, atau nasionalisme, tidak ada kewajiban pembayaran royalti.
Andi juga menegaskan, LMKN hanya menarik royalti dari kegiatan bersifat komersial, bukan dari kegiatan budaya atau perayaan rakyat seperti HUT RI.
"Kami hanya menarik royalti dari penggunaan karya dalam kegiatan komersial, bukan dari perayaan kemerdekaan yang sifatnya untuk rakyat," tegasnya.
Regulasi Baru: Permenkumham 27/2025
Lebih lanjut, LMKN juga memperkenalkan terobosan regulasi terbaru melalui Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 untuk memperkuat sistem penarikan royalti yang lebih adil dan adaptif dengan perkembangan zaman. Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut antara lain:
Perluasan kewenangan penarikan royalti digital, selaras dengan kemajuan platform daring.
Rencana pembentukan LMKN daerah untuk memperkuat koordinasi hingga pelosok negeri.
Evaluasi ketat terhadap LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) guna menjaga profesionalitas dan transparansi.
Efisiensi dana operasional LMKN dari 20% menjadi 8%, sehingga lebih banyak dana masuk langsung ke pemilik hak cipta.
Rakyat Bebas Bernyanyi Tanpa Beban
Dengan kebijakan ini, LMKN memastikan perayaan HUT ke-80 RI menjadi pesta rakyat tanpa beban biaya tambahan. Masyarakat bebas menyanyikan lagu kebangsaan di panggung desa, alun-alun kota, hingga pentas seni sekolah tanpa kekhawatiran royalti.
"Perayaan kemerdekaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Musik, lagu, dan hiburan di dalamnya adalah wujud rasa syukur dan kebersamaan kita sebagai bangsa," tutup Andi Mulhaman.
LMKN juga mengingatkan bahwa meski lagu kebangsaan bebas royalti, penggunaan karya musik komersial lainnya tetap wajib mengikuti aturan hak cipta jika digunakan untuk tujuan profit.*
(j006)
MEDAN Harta kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim menjadi sorotan setelah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komi
NASIONAL
MEDAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim di Kantor Bupati Langkat serta kam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sidang uji materi UndangUndang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UndangUndang APBN Tahun 2026 di Mahkamah Konstitu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai tidak menjadi persoalan apabila majelis hakim tidak meminta tanggapan terdakwa Nadiem
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kondisi ekonomi Indonesia tidak mengarah pada krisis meski masih menghadapi ber
EKONOMI
LANGKAT Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tetap menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia meski Bupati Langkat Syah Afand
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya buka suara terkait namanya yang dikaitkan dalam perkara dugaan gratifikasi pelepasan
NASIONAL
JAKARTA Bupati Langkat Syah Afandin tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/7/2026), usai terjaring dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Imparsial mendesak pemerintah melibatkan Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas bandar maupun gemb
HUKUM DAN KRIMINAL