Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan Delapan Pejabat Bank Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan delapan pejabat bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Di tengah polemik mengenai pemberlakuan royalti lagu di ruang publik seperti kafe, warung, hingga pengamen jalanan, musisi sekaligus politisi Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang lebih dikenal sebagai Pasha "Ungu" angkat bicara.
Pasha dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pemutaran lagu-lagu Ungu oleh masyarakat, terutama oleh para pelaku seni jalanan dan pelaku usaha kecil.
"Ungu sih mempersilakan buat teman-teman pengamen, penyanyi kafe, warung, restoran. Silakan saja mau putar lagu Ungu, tidak akan kami persoalkan," ujar Pasha kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jumat (15/8/2025).
Meski memberi kebebasan, Pasha menegaskan dukungan terhadap sistem royalti yang adil, asalkan dijalankan secara bijak, edukatif, dan tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat.
"Aturan royalti itu sebenarnya saling menguntungkan. Namun, harus ada diskusi dan sosialisasi yang baik agar semua pihak paham dan tidak merasa dirugikan," tambahnya.
Pasha menyayangkan jika masyarakat enggan memutar atau menyanyikan lagu-lagu Indonesia karena khawatir terjerat hukum. Menurutnya, hal itu bisa menghambat kampanye cinta produk lokal, termasuk di industri musik.
"Kami sekarang sibuk mengkampanyekan produk lokal, termasuk musik. Lagu-lagu lokal jangan sampai ditinggalkan hanya karena isu royalti," tegasnya.
Pasha juga mengajak pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat serta pelaku industri hiburan kecil agar aturan royalti bisa diterima tanpa menimbulkan kecemasan.
Sebelumnya, wacana penerapan royalti bahkan pada pengamen dan kafe kecil memicu perdebatan publik. Banyak yang menilai kebijakan tersebut belum tepat sasaran dan perlu dikaji ulang agar tidak mematikan ruang kreativitas rakyat kecil.*
(bs/j006)
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan delapan pejabat bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/3/2026
POLITIK
MEDAN Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 32 bulan penjara terhadap mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, terkait kasus koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia berhasil menundukkan Saint Kitts and Nevis dengan skor meyakinkan 40 dalam laga perdana FIFA Se
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) P
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pelaporan etik yang dilayangkan pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamen
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKKAH Sebuah bus yang membawa jamaah umrah asal Indonesia dilaporkan terbakar hebat dalam perjalanan menuju Madinah, Jumat (27/3/2026).
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengantar langsung Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim ke Pangkalan TNI AU
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima investor global kenamaan Ray Dalio di Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Pertemuan in
EKONOMI
JAKARTA Tim Nasional Indonesia menutup babak pertama laga FIFA Series 2026 kontra Saint Kitts and Nevis dengan keunggulan 20, Jumat (27
OLAHRAGA