BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Pemilik Skincare Daviena Ungkap Nikita Mirzani Diduga Minta Rp15 Miliar untuk 'Tutup Mulut'

Abyadi Siregar - Kamis, 28 Agustus 2025 13:16 WIB
Pemilik Skincare Daviena Ungkap Nikita Mirzani Diduga Minta Rp15 Miliar untuk 'Tutup Mulut'
Nikita Mirzani menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). (foto: benhaezer89/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat aktris Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi fakta Melvina Husyanti, pemilik brand skincare Daviena.

Dalam kesaksiannya, Melvina mengaku sempat dimintai uang oleh Nikita Mirzani sebesar Rp15 miliar.

Permintaan tersebut, menurut Melvina, tidak disertai dengan alasan yang jelas, namun ia menduga hal itu berkaitan dengan permintaan agar sang aktris berhenti menyampaikan ulasan negatif terhadap produknya di ruang publik.

"Pada saat itu diminta Rp15 miliar," ujar Melvina di hadapan majelis hakim.

Melvina menuturkan, saat permintaan itu disampaikan, kondisi bisnisnya tengah menghadapi tekanan finansial karena harus mengembalikan dana sejumlah seller.

Ia pun menyampaikan ketidaksanggupannya untuk memenuhi permintaan tersebut dan menawar dengan jumlah Rp2 miliar, yang kemudian dinaikkan menjadi Rp3 miliar.

"Saya sanggupnya Rp2 miliar, kemudian saya naikkan menjadi Rp3 miliar," kata Melvina.

Namun, menurutnya, Nikita tetap menolak nominal yang ditawarkan.

Bahkan, disebutkan Nikita sempat menyarankan agar Melvina mencicil jumlah Rp15 miliar tersebut atau menjual kendaraan mewah miliknya, termasuk mobil Ferrari.

"Cicil saja atau jual mobil Ferrarinya," ucap Melvina, menirukan pernyataan terdakwa.

Hingga kini, proses persidangan masih berjalan dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pelapor maupun terdakwa.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru