BREAKING NEWS
Selasa, 02 September 2025

Vadel Badjideh Terancam 12 Tahun Penjara, JPU Minta Denda Rp1 Miliar

Paul Antonio Hutapea - Senin, 01 September 2025 21:03 WIB
Vadel Badjideh Terancam 12 Tahun Penjara, JPU Minta Denda Rp1 Miliar
Vadel Badjideh. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Vadel Badjideh (19) dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga meminta agar Vadel dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga:

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Sidang tadi JPU sudah menyampaikan tuntutannya, dituntut selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, kepada awak media.

Baca Juga:

Rio menjelaskan, persidangan berlangsung secara daring (online) mengingat situasi dan kondisi keamanan di Jakarta yang masih belum sepenuhnya kondusif dalam beberapa waktu terakhir.

Ia juga menegaskan bahwa sidang digelar tertutup, sebagaimana prosedur hukum dalam perkara yang melibatkan korban anak di bawah umur.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Identitas terdakwa dalam sistem tersebut disamarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa atau pledoi.

Hakim memberikan waktu bagi penasihat hukum terdakwa untuk menyusun tanggapan atas tuntutan JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan tindakan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan korban berinisial LM (17), yang diketahui merupakan anak dari figur publik Nikita Mirzani.

Pada 13 Februari 2025, penyidik menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian juga menggali keterangan dari sejumlah saksi serta melibatkan ahli psikologi dan kedokteran forensik.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut perlindungan terhadap anak dan dampak psikologis terhadap korban.

Oleh karena itu, berbagai pihak mendukung agar proses hukum dijalankan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Pihak keluarga korban maupun terdakwa belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru ini.

Sementara itu, publik menantikan jalannya sidang berikutnya yang akan menentukan arah akhir dari proses hukum kasus ini.*

(at/a008)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Digelar Daring di Tengah Aksi Demonstrasi: Demi Keamanan dan Kenyamanan Bersama
Prabowo Perintahkan Proses Hukum Transparan untuk Kasus Affan Kurniawan, Tunjangan DPR Dipangkas
MUI Serukan Hentikan Penjarahan: Bertentangan dengan Hukum dan Ajaran Agama
PN Padangsidimpuan Tunda Sidang Vonis Gunawan Simanungkalit, Dijadwalkan Ulang 1 September
Tujuh Anggota Brimob Ditetapkan Terduga Pelanggar Etik, Kasus Kematian Affan Kurniawan Segera Disidangkan
Tragedi di Makassar: Kantor DPRD Dibakar Massa, Tiga Tewas dan Lima Luka-luka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru