BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Disney Didenda Rp144 Miliar karena Kumpulkan Data Anak Tanpa Izin

- Rabu, 03 September 2025 17:36 WIB
Disney Didenda Rp144 Miliar karena Kumpulkan Data Anak Tanpa Izin
Walt Disney World Resort. (foto: Disney)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

WASHINGTON – Raksasa hiburan global Walt Disney Company harus membayar denda sebesar US$10 juta atau sekitar Rp144 miliar untuk menyelesaikan gugatan Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) atas dugaan pelanggaran privasi anak-anak secara daring.

Gugatan tersebut menyoroti dugaan pengumpulan data pribadi anak-anak melalui video di platform YouTube, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari orang tua sebagaimana diatur dalam Children's Online Privacy Protection Rule (COPPA), aturan ketat yang mengatur perlindungan privasi anak di bawah 13 tahun di dunia maya.

Langgar Privasi Anak, Disney Dituduh Ambil Data untuk Iklan

Menurut laporan Reuters, gugatan menyebut bahwa Disney melakukan kesalahan pelabelan konten, yang memungkinkan sistem mengumpulkan data penonton dan kemudian menggunakannya untuk iklan yang menargetkan anak-anak.

Juru bicara Disney telah mengonfirmasi bahwa perusahaan setuju untuk menyelesaikan perkara ini tanpa mengakui kesalahan.

Namun, perusahaan diwajibkan untuk mengimplementasikan sistem penetapan audiens, guna memastikan video yang dibuat untuk anak-anak ditandai secara akurat ke depannya.

"Perusahaan harus melakukan langkah proaktif untuk mengklarifikasi dan mematuhi peraturan perlindungan data, khususnya untuk anak-anak," demikian pernyataan FTC, Selasa (2/9/2025) waktu setempat.

FTC: Tak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Privasi Anak

Di bawah aturan COPPA, setiap platform yang menargetkan anak-anak harus:

- Menyampaikan pemberitahuan jelas mengenai data yang dikumpulkan,

- Memperoleh persetujuan orang tua yang dapat diverifikasi,

- Memberikan opsi untuk menolak pengumpulan data,

- Menjamin keamanan informasi pribadi yang dikumpulkan.

Disney diduga melanggar ketentuan ini, yang memicu kemarahan publik dan mendorong FTC turun tangan.

Disney+ Juga Terkena Serangan Siber Global

Secara terpisah, laporan keamanan dari Kaspersky mengungkap bahwa Disney+ menjadi salah satu platform streaming yang paling banyak dibobol selama tahun 2024.

Dari lebih dari 7 juta akun streaming yang terdampak secara global, 680.850 akun Disney+ teridentifikasi bocor, termasuk 89 akun dari Indonesia.

Negara dengan akun Disney+ terbobol terbanyak adalah Brasil, disusul oleh Meksiko dan Jerman.

Netflix menjadi platform paling terdampak dengan lebih dari 5,6 juta akun yang terekspos, sedangkan Amazon Prime Video menyusul dengan 1.607 akun yang dibobol.

Streaming dan Gen Z: Identitas Digital dan Risiko Siber

Menurut Kaspersky, lonjakan pembobolan akun ini berbanding lurus dengan tingginya konsumsi video streaming oleh Generasi Z, yang menjadikan layanan seperti Disney+, Netflix, dan Prime Video sebagai bagian dari kehidupan sosial dan identitas digital mereka.

Namun, kebiasaan online seperti mengunduh konten bajakan atau menggunakan ekstensi browser tidak resmi membuka celah bagi malware yang mencuri informasi pribadi, termasuk kata sandi dan data login.

Dalam banyak kasus, pencurian akun streaming hanyalah permulaan, data tersebut bisa dijual di pasar gelap atau digunakan untuk aksi penipuan identitas dan keuangan.

Upaya Mitigasi dan Imbauan untuk Pengguna

Sebagai langkah pencegahan, pengguna diimbau untuk:

- Mengaktifkan verifikasi dua langkah (2FA),

- Menghindari tautan atau aplikasi mencurigakan,

- Menggunakan kata sandi unik dan kuat untuk setiap layanan.

Sementara itu, FTC menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap platform digital yang menargetkan anak-anak dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi serupa ke perusahaan lain yang terbukti lalai melindungi data pengguna di bawah umur.*

(bi/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru