Sidang Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys, Kamis (4/9/2025). (foto: tangkapan layar ig icadalghani)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Kairul Saleh dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/9/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa untuk sementara waktu, terdakwa tetap harus menjalani penahanan.
"Terkait penangguhan penahanan, majelis sudah bermusyawarah dan untuk sementara terdakwa tetap di dalam tahanan," ujar Hakim Kairul Saleh di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Kamis (21/8/2025), seusai agenda pemeriksaan saksi dalam persidangan.
Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Dengan demikian, Nikita masih akan mendekam di Rutan Pondok Bambu.
Persidangan yang semula dijadwalkan untuk melanjutkan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ditunda karena Nikita dilaporkan mengalami sakit gigi.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 11 September 2025.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Nikita Mirzani diduga telah mengancamReza Gladys agar membayar uang senilai Rp 4 miliar sebagai "uang tutup mulut".
Ancaman tersebut terkait dengan dugaan bahwa produk skincare milik Reza tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain pasal pengancaman, Nikita juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, atas aliran dana yang diterimanya dari Reza Gladys dan pihak terkait lainnya.
Persidangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat nama besar Nikita Mirzani yang kerap menjadi sorotan di dunia hiburan dan media sosial.
Pihak pengadilan dan JPU menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur meski diwarnai permohonan dari pihak terdakwa.*