BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

Leony Trio Kwek-Kwek Keluhkan Pajak Warisan, DJP Jelaskan Tak Ada PPh untuk Ahli Waris

- Kamis, 11 September 2025 21:50 WIB
Leony Trio Kwek-Kwek Keluhkan Pajak Warisan, DJP Jelaskan Tak Ada PPh untuk Ahli Waris
Mantan penyanyi cilik Leony Vitria (foto: instagram)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan penyanyi cilik Leony Vitria, yang dikenal sebagai anggota Trio Kwek-Kwek, mengeluhkan tingginya pungutan pajak saat mengurus balik nama rumah mendiang ayahnya. Lewat media sosial, Leony menyebut harus membayar pajak warisan puluhan juta rupiah atau sekitar 2,5% dari nilai rumah yang diwariskan padanya.

Keluhan Leony itu memicu respons dari masyarakat dan menjadi perbincangan luas. Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi bahwa warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

"Warisan bukan objek pajak penghasilan. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh," jelas Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Dasar Hukum dan Pengajuan SKB PPh

Rosmauli merujuk pada PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d, yang mengatur bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan karena warisan dapat dikecualikan dari PPh melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

Ahli waris dapat mengajukan SKB ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menyertakan dokumen:

Akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris

Sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan

Identitas pewaris dan ahli waris

Dokumen relevan lain sesuai permintaan KPP

"Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh, sehingga balik nama tidak dikenai PPh Final," kata Rosmauli.

Kerancuan PPh dan BPHTB

DJP juga menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang keliru membedakan antara PPh dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Dalam konteks warisan, PPh bisa dikecualikan, namun BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"BPHTB tetap harus dibayar meskipun itu warisan. Ini merupakan kewenangan pemerintah daerah," jelas Rosmauli.

Imbauan DJP: Ajukan SKB dan Pahami Regulasi

DJP mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Masyarakat memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh agar tidak terbebani pajak penghasilan saat menerima warisan.

"Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan masyarakat berhak mengajukan SKB PPh untuk memperoleh pengecualian," tegas Rosmauli.*

(bs/j006)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru