BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys Rp114 Miliar, Tuding Wanprestasi dalam Kerja Sama Skincare

- Senin, 15 September 2025 20:02 WIB
Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys Rp114 Miliar, Tuding Wanprestasi dalam Kerja Sama Skincare
Nikita Mirzani. (foto: kapanlagi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Rp100 miliar sebagai ganti rugi atas rusaknya reputasi dan hilangnya kesempatan penghasilan.

"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp4 miliar kepada PARA PENGGUGAT secara tunai," bunyi salah satu kutipan dalam petitum yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut, Nikita menyebut perjanjian yang seharusnya menguntungkan kedua belah pihak justru menimbulkan kerugian sepihak.

Ia menilai reputasinya sebagai publik figur tercoreng, dan menilai hal itu menyebabkan hilangnya potensi pendapatan dalam jumlah besar.

"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp100 miliar," tulis Nikita dalam gugatan.

Sebelumnya, Nikita sempat mengajukan gugatan serupa terhadap Reza Gladys, namun ia mencabutnya secara sukarela beberapa waktu lalu dengan alasan ingin fokus menghadapi proses hukum kasus TPPU yang sedang berjalan.

Namun kini, gugatan tersebut kembali diajukan dengan nilai tuntutan yang jauh lebih besar. Hingga saat ini, pihak tergugat belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan terbaru yang dilayangkan oleh pihak Nikita Mirzani.

Perkara ini pun menambah panjang daftar konflik hukum yang melibatkan artis tersebut, yang selama ini dikenal vokal dan kerap tampil di media dengan berbagai kontroversi.*
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dirresnarkoba Polda Aceh Jadi Irup di SMA Negeri 2 Banda Aceh, Ajak Pelajar Perangi Narkoba
Dokter Spesialis Bedah di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara karena Merusak Pagar Seng
KPU Bantah Lindungi Jokowi-Gibran, Aturan Kerahasiaan Ijazah Capres-Cawapres Berlaku Umum
KAMAKSI Desak Bawaslu Batalkan Hasil Pilkada Ulang Bangka, Soroti Dugaan Kecurangan TSM dan Pemalsuan Dokumen
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Dibutuhkan untuk Kejahatan Serius
Jaksa Agung ASEAN Teken Deklarasi Sanur Bali, Resmikan Forum Penegakan Hukum Regional
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru