- Rp100 miliar sebagai ganti rugi atas rusaknya reputasi dan hilangnya kesempatan penghasilan.
"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp4 miliar kepada PARA PENGGUGAT secara tunai," bunyi salah satu kutipan dalam petitum yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).Lebih lanjut, Nikita menyebut perjanjian yang seharusnya menguntungkan kedua belah pihak justru menimbulkan kerugian sepihak.
Ia menilai reputasinya sebagai publik figur tercoreng, dan menilai hal itu menyebabkan hilangnya potensi pendapatan dalam jumlah besar."Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp100 miliar," tulis Nikita dalam gugatan.
Sebelumnya, Nikita sempat mengajukan gugatan serupa terhadap Reza Gladys, namun ia mencabutnya secara sukarela beberapa waktu lalu dengan alasan ingin fokus menghadapi proses hukum kasus TPPU yang sedang berjalan.Namun kini, gugatan tersebut kembali diajukan dengan nilai tuntutan yang jauh lebih besar. Hingga saat ini, pihak tergugat belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan terbaru yang dilayangkan oleh pihak Nikita Mirzani.
Perkara ini pun menambah panjang daftar konflik hukum yang melibatkan artis tersebut, yang selama ini dikenal vokal dan kerap tampil di media dengan berbagai kontroversi.*