Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
- Rp100 miliar sebagai ganti rugi atas rusaknya reputasi dan hilangnya kesempatan penghasilan.
"Meng
hukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp4 miliar kepada PARA PENGGUGAT secara tunai," bunyi salah satu kutipan dalam petitum yang dikutip dari
SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).Lebih lanjut, Nikita menyebut perjanjian yang seharusnya menguntungkan kedua belah pihak justru menimbulkan kerugian sepihak.
Ia menilai reputasinya sebagai publik figur tercoreng, dan menilai hal itu menyebabkan hilangnya potensi pendapatan dalam jumlah besar."Meng
hukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp100 miliar," tulis Nikita dalam
gugatan.
Sebelumnya, Nikita sempat mengajukan
gugatan serupa terhadap
Reza Gladys, namun ia mencabutnya secara sukarela beberapa waktu lalu dengan alasan ingin fokus menghadapi proses
hukum kasus
TPPU yang sedang berjalan.Namun kini,
gugatan tersebut kembali diajukan dengan nilai tuntutan yang jauh lebih besar. Hingga saat ini, pihak ter
gugat belum memberikan pernyataan resmi terkait
gugatan terbaru yang dilayangkan oleh pihak
Nikita Mirzani.
Perkara ini pun menambah panjang daftar konflik
hukum yang melibatkan artis tersebut, yang selama ini dikenal vokal dan kerap tampil di media dengan berbagai kontroversi.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.