Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Nikita menambahkan, keterangan
BPOM saat proses penyidikan dinilai kurang fokus pada inti permasalahan.
Menurutnya, produk yang menjadi pokok persoalan, yaitu Glafidsya Glow Booster DNA Salmon, tidak diperiksa secara spesifik oleh
BPOM pada saat itu. "Karena yang dijadikan saksi ahli waktu
BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain bukan Salmon DNA yang dicek," jelas Nikita.
Meski demikian, dalam sidang kali ini, kuasa hukum Nikita menghadirkan tiga saksi ahli, yakni Frans Asisi (ahli linguistik), Suparji (ahli hukum pidana), dan Subani (ahli hukum perdata) untuk memperkuat pembelaan.Nikita pun menegaskan sikap optimisnya menghadapi proses hukum yang berlangsung.
"Selalu siap, harus (happy) dong, kalau enggak happy dibilangnya menderita lagi," pungkasnya.
Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti, di mana publik menanti perkembangan kasus yang menyita perhatian ini.*
(tb/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.