Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Bernard menjelaskan, saat itu petugas meminta
Sule menunjukkan dokumen
KIR. Namun
Sule mengaku tidak membawanya.
Pemeriksaan lantas dilanjutkan secara digital melalui aplikasi e
KIR milik Pemprov DKI
Jakarta."Diketahui masa berlaku
KIR mobil dobel kabin milik
Sule sudah habis sejak 23 Maret 2025," jelas Bernard.
Setelah dinyatakan melanggar,
Sule diberikan surat
tilang dan dijadwalkan menghadiri sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Petugas juga telah mengirimkan berkas pelanggaran ke kejaksaan sebagai bagian dari prosedur hukum.
"Satu berkas diserahkan ke yang bersangkutan, satu lagi dikirim ke kejaksaan untuk diproses ke pengadilan," tambah Bernard.Dishub
Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa dan memperbarui dokumen kendaraan, termasuk
KIR, guna menghindari sanksi hukum.
Dalam video yang beredar,
Sule terlihat tetap santai meski di
tilang. Ia mengaku sedang terburu-buru menuju lokasi syuting.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.