Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA - Artis Nikita Mirzani kembali mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp114 miliar terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, yang sebelumnya dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2025.
Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menjelaskan pencabutan ini merupakan langkah biasa dalam proses gugatan perdata, selama belum memasuki tahap jawaban tergugat.
"Ini kan masih baru tahap pengajuan gugatan. Kalau belum sampai jawaban, majelis akan mengikuti prosedur hukum. Kami tetap mengambil sikap karena gugatan dicabut," ujar Galih saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Baca Juga:
Pihak Nikita mencabut gugatan sebelumnya setelah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dari pihak lawan. Seiring dengan itu, nilai gugatan baru meningkat signifikan menjadi Rp244 miliar. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 8 Oktober 2025.
"Sudah resmi dicabut yang Rp114 miliar. Pengajuan sudah dilakukan di PTSP, dan saya hadir di persidangan. Untuk gugatan baru, sidang perdana tanggal 8 Oktober," tambah Galih.
Sebelumnya, Nikita sempat melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dan Attaubah Mufid senilai Rp100 miliar pada Mei 2025, namun dicabut untuk fokus pada perkara pidana lain. Kemudian, pada 10 September 2025, gugatan dilayangkan kembali dengan nilai Rp114 miliar sebelum akhirnya diganti dengan gugatan baru senilai Rp244 miliar.
Langkah Nikita ini menunjukkan upaya peningkatan nilai klaim dalam menyikapi dugaan perbuatan melawan hukum dari pihak lawan.*
(oz/j006)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL