JAKARTA – Aktor Ammar Zoni kembali menyuarakan kesulitannya dalam persidangan kasus narkoba yang menjeratnya.
Dalam sidang daring yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar, yang tengah menjalani penahanan di Lapas Nusakambangan, mengeluhkan kendala yang dialami dirinya dan terdakwa lain untuk mempersiapkan pembelaan.
Pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu menyatakan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan tidak mungkin dilaksanakan, lantaran mereka tidak memiliki akses memadai untuk menyusun pembelaan pribadi.
"Bagaimana kita mau bisa melaksanakan sidang eksepsi ini kalau untuk komunikasi saya bersama PH (penasihat hukum) saja itu sangat dibatasi sekali. Lalu kedua juga kami tidak dapat kertas dan pena untuk menuliskan eksepsi pribadi dari kami masing-masing," ujar Ammar melalui sambungan Zoom, Kamis (6/11/2025).
Ketika hakim ketua mencoba mengonfirmasi apakah komunikasi bisa dilakukan via panggilan video atau telepon, Ammar tegas menjawab, "Belum, belum sama sekali, Yang Mulia. Belum."
Ia menekankan bahwa diskusi dengan penasihat hukum saja belum pernah dilakukan, sehingga sulit menyusun eksepsi secara mandiri.
Karena kendala ini, Ammar yang berbicara mewakili terdakwa lainnya, memohon agar persidangan dapat digelar secara tatap muka.
"Kami sekali lagi berharap, masih tetap berharap untuk bisa dihadirkan offline selama persidangan, Yang Mulia. Karena yang paling penting itu kan saat ini komunikasi," katanya.
Menanggapi keluhan tersebut, majelis hakim menunjukkan pengertian.
Hakim ketua menyatakan kemungkinan sidang offline tetap terbuka, terutama ketika kasus memasuki tahap pembuktian.
Keputusan final akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan seluruh anggota majelis hakim.
"Kami tidak menutup kemungkinan kok untuk sidang offline. Nanti kalau perlu majelis hakim akan mengeluarkan penetapan untuk sidang offline, kalau memang perkara ini lanjut ke pokok perkara," kata Hakim Ketua.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyoroti kendala administrasi dalam penanganan kasus terdakwa narkoba di Lapas Nusakambangan, sekaligus menimbulkan perdebatan terkait hak terdakwa dalam menyiapkan pembelaan.*