BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Ammar Zoni Curhat Sulit Persiapkan Eksepsi: Tidak Ada Kertas dan Pena

Raman Krisna - Kamis, 06 November 2025 11:52 WIB
Ammar Zoni Curhat Sulit Persiapkan Eksepsi: Tidak Ada Kertas dan Pena
Ammar Zoni melalui sambungan Zoom dalam sidang daring yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). (foto: Ulfa Lutfia/Gridid)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Aktor Ammar Zoni kembali menyuarakan kesulitannya dalam persidangan kasus narkoba yang menjeratnya.

Dalam sidang daring yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar, yang tengah menjalani penahanan di Lapas Nusakambangan, mengeluhkan kendala yang dialami dirinya dan terdakwa lain untuk mempersiapkan pembelaan.

Pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu menyatakan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan tidak mungkin dilaksanakan, lantaran mereka tidak memiliki akses memadai untuk menyusun pembelaan pribadi.

Baca Juga:

"Bagaimana kita mau bisa melaksanakan sidang eksepsi ini kalau untuk komunikasi saya bersama PH (penasihat hukum) saja itu sangat dibatasi sekali. Lalu kedua juga kami tidak dapat kertas dan pena untuk menuliskan eksepsi pribadi dari kami masing-masing," ujar Ammar melalui sambungan Zoom, Kamis (6/11/2025).

Ketika hakim ketua mencoba mengonfirmasi apakah komunikasi bisa dilakukan via panggilan video atau telepon, Ammar tegas menjawab, "Belum, belum sama sekali, Yang Mulia. Belum."

Ia menekankan bahwa diskusi dengan penasihat hukum saja belum pernah dilakukan, sehingga sulit menyusun eksepsi secara mandiri.

Karena kendala ini, Ammar yang berbicara mewakili terdakwa lainnya, memohon agar persidangan dapat digelar secara tatap muka.

"Kami sekali lagi berharap, masih tetap berharap untuk bisa dihadirkan offline selama persidangan, Yang Mulia. Karena yang paling penting itu kan saat ini komunikasi," katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, majelis hakim menunjukkan pengertian.

Hakim ketua menyatakan kemungkinan sidang offline tetap terbuka, terutama ketika kasus memasuki tahap pembuktian.

Keputusan final akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan seluruh anggota majelis hakim.

"Kami tidak menutup kemungkinan kok untuk sidang offline. Nanti kalau perlu majelis hakim akan mengeluarkan penetapan untuk sidang offline, kalau memang perkara ini lanjut ke pokok perkara," kata Hakim Ketua.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyoroti kendala administrasi dalam penanganan kasus terdakwa narkoba di Lapas Nusakambangan, sekaligus menimbulkan perdebatan terkait hak terdakwa dalam menyiapkan pembelaan.*


(d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terdakwa Penganiayaan Anak Bebas Tanpa Penahanan, Publik Pertanyakan Sikap Penegak Hukum
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Sidang PN Jakpus: “Saya Akan Beberkan Semua Fakta”
Surat Rahasia Ammar Zoni Terungkap: Dipaksa Ngaku Jadi Bandar!
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan Usai Terungkap Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Lapas
Terdakwa Kasus Sabu Rahmadi Harap Putusan Adil, Kuasa Hukum Tuding Ada Rekayasa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru