"Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan.
Kasus ini bergulir sejak Mei 2025. Keenan dan Rudi menuduh Vidi menampilkan dan mendistribusikan lagu "Nuansa Bening" tanpa persetujuan pencipta.
Gugatan pertama, Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menuding Vidi menampilkan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan tanpa izin.
Para penggugat menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar dan meminta penyitaan rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan.
Gugatan kedua, Nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, mempersoalkan distribusi lagu di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.
Tidak lama berselang, gugatan ketiga muncul melalui perkara Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menuntut perbaikan metadata pencipta dan ganti rugi Rp 900 juta.
Jika seluruh gugatan dikabulkan, total potensi kerugian yang mengancam Vidi mencapai lebih dari Rp 28 miliar.
Dalam sidang Rabu, 19 November 2025, majelis hakim menilai gugatan para pencipta tidak memenuhi syarat formil, sehingga ketiga perkara dinyatakan niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima.
Dengan putusan itu, proses perkara berhenti di tahap awal dan tidak memasuki pembahasan substansi pelanggaran hak cipta.
Para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.
Putusan ini memastikan Vidi Aldiano terbebas dari seluruh tuntutan, termasuk klaim kerugian puluhan miliar rupiah.
Di tengah pemulihan kesehatannya, Vidi sebelumnya sempat menyampaikan kekhawatirannya atas kasus ini karena melibatkan karya yang selama ini ia bawakan dalam berbagai pertunjukan.
Dengan selesainya sengketa ini, posisi hukum Vidi dinyatakan aman dan tidak ada lagi kewajiban yang harus ia tanggung dalam perkara tersebut.*
(km/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
Tiga Gugatan Hak Cipta “Nuansa Bening” Ditolak, Vidi Aldiano Menang Telak di Pengadilan