Usai Temuan “Kluster Mewah” Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Mashudi telah dit
NASIONAL
JAKARTA — Lima mahasiswa menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini terkait ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d, yang dinilai membatasi hak rakyat untuk memberhentikan anggota DPR.
Gugatan terdaftar dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.Baca Juga:
Para pemohon menilai pasal yang diuji bersifat eksklusif bagi partai politik, sehingga rakyat kehilangan mekanisme pengawasan langsung terhadap wakilnya di DPR.
"Permohonan ini bukan dilatarbelakangi kebencian terhadap DPR atau partai politik, tetapi sebagai bentuk kepedulian agar sistem perwakilan lebih akuntabel. Kami tidak ingin ada lagi korban akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR," ujar Ikhsan Fatkhul Azis, seperti dikutip dari laman MKRI, Kamis (20/11/2025).
Dalam petitumnya, mahasiswa pemohon meminta MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian anggota DPR hanya bisa diusulkan partai politik atau konstituen di daerah pemilihan.
Mahasiswa menilai praktik selama ini sering kali menunjukkan parpol memberhentikan anggota DPR tanpa alasan jelas, atau mempertahankan anggota yang seharusnya dicopot karena kehilangan legitimasi rakyat.
Ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh rakyat membuat peran pemilih dalam pemilu hanya formal semata.
"Rakyat tidak lagi memiliki daya tawar setelah pemilu. Wakil yang terpilih dapat saja tidak menjalankan janji kampanye, sementara masyarakat tidak bisa memastikan aspirasi mereka diperjuangkan," ungkap para pemohon.
Gugatan ini menegaskan pentingnya prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, agar demokrasi perwakilan tidak hanya berlaku pada pemilihan, tetapi juga memberi rakyat hak untuk mengawasi dan mengevaluasi wakilnya di DPR.
Sidang awal akan digelar dalam waktu dekat di Mahkamah Konstitusi, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atas gugatan lima mahasiswa tersebut.*
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Mashudi telah dit
NASIONAL
JAKARTA Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi kem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengatakan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan sekitar 2.000 pertanyaan untuk mengg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur tim hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam sidang pembuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meminta jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan ijazah Joko Widodo yang menjadi baran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi di Istana
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Nega
SOSOK
JAKARTA Pimpinan DPR RI menerima audiensi Presidium Mitra Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026
NASIONAL
OlehYogen SogenPADA Kamis (1/10/2026), Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ar
OPINI
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat di lingkungan Polresta Banda Aceh, Kam
NASIONAL