Gugatan ini terkait ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d, yang dinilai membatasi hak rakyat untuk memberhentikan anggota DPR.
Gugatan terdaftar dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Para pemohon menilai pasal yang diuji bersifat eksklusif bagi partai politik, sehingga rakyat kehilangan mekanisme pengawasan langsung terhadap wakilnya di DPR.
"Permohonan ini bukan dilatarbelakangi kebencian terhadap DPR atau partai politik, tetapi sebagai bentuk kepedulian agar sistem perwakilan lebih akuntabel. Kami tidak ingin ada lagi korban akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR," ujar Ikhsan Fatkhul Azis, seperti dikutip dari laman MKRI, Kamis (20/11/2025).
Dalam petitumnya, mahasiswa pemohon meminta MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian anggota DPR hanya bisa diusulkan partai politik atau konstituen di daerah pemilihan.
Mahasiswa menilai praktik selama ini sering kali menunjukkan parpol memberhentikan anggota DPR tanpa alasan jelas, atau mempertahankan anggota yang seharusnya dicopot karena kehilangan legitimasi rakyat.
Ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh rakyat membuat peran pemilih dalam pemilu hanya formal semata.
"Rakyat tidak lagi memiliki daya tawar setelah pemilu. Wakil yang terpilih dapat saja tidak menjalankan janji kampanye, sementara masyarakat tidak bisa memastikan aspirasi mereka diperjuangkan," ungkap para pemohon.
Gugatan ini menegaskan pentingnya prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, agar demokrasi perwakilan tidak hanya berlaku pada pemilihan, tetapi juga memberi rakyat hak untuk mengawasi dan mengevaluasi wakilnya di DPR.
Sidang awal akan digelar dalam waktu dekat di Mahkamah Konstitusi, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atas gugatan lima mahasiswa tersebut.*