Selebriti Ammar Zoni dipindahkan sementara dari Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu, 13 Desember 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Pemindahan ini hanya bersifat titipan sementara untuk keperluan persidangan," katanya.
Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain yang turut dipindahkan adalah Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Ade Chandra Maulana bin Mursali, dan Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kasus tersebut kembali menyita perhatian publik karena melibatkan figur selebritas sekaligus menyoroti tantangan pengendalian peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.*